MasalahBPJS Kesehatan, Keluhan Dokter hingga Beban Keuangan Rumah Sakit

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
grosir-buah-surabaya

Lucunya negeri ini. Banyak dokter dan tenaga kesehatan marah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut saya, alamat kemarahannya kurang tepat.

Bayangkan Anda mau bangun rumah. Kontraktor menghitung :

“Pak, sesuai spek yang Anda minta, biayanya Rp 10 miliar.”

Anda jawab: “Saya cuma punya Rp 5 miliar. Pokoknya rumahnya harus jadi. Speknya tetap bagus. Silakan atur.”

Apa yang terjadi? Tulangan dikurangi. Material dicari yang lebih murah. Cat tahan air diganti yang biasa. Rumahnya mungkin tetap berdiri. Tapi jangan heran kalau kualitasnya tidak sesuai harapan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kurang lebih menghadapi persoalan seperti itu.

Kementrian Keuangan sudah menghitung besaran iuran ideal sesuai aktuaria pada tahun 2020, tapi nilai iuran yang akhirnya disetujui pemerintah hanya 1/4-nya.

Bayangkan anda disuruh membangun rumah dengan estimasi biaya 10 miliar tapi cuma dapat modal membangun sekitar 2,5 miliar.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sendiri sudah lama mencatat beban pelayanan tumbuh lebih cepat daripada pendapatan pemasukan Rp 14 triliun, keluar Rp 16 triliun, defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. BPJS kemudian dituntut: Dana jangan jebol.

Maka ada kendali mutu. Kendali biaya. Verifikasi klaim. Efisiensi. Akhirnya apa yang terjadi?

Klaim rumah sakit dipending. Nilai klaim diturunkan sepihak. Ada tindakan yang ditolak klaimnya. Bahkan ada klaim yang sudah di ACC berbulan-bulan lamanya dihitung kembali dan diminta pengembalian dana.

Rumah sakit dan dokter akhirnya merasa : "Kok sudah kerja keras, kok dapatnya segini?"

“Kok nilai remunerasinya turun?" 

"Kok jasa medis bulan ini dipotong?"

Semuanya memang bikin kesal...

Tapi jangan lupa, BPJS bukan yang menetapkan tarif INA-CBG (Indonesia Case Based Groups).

Standar tarif pelayanan JKN ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan regulasinya bahkan menyebut tarif harus mempertimbangkan kecukupan iuran serta kesinambungan program. Jadi memang tarifnya itu seringkali tidak masuk akal, karena tidak dihitung secara keekonomian, tidak memperhitungkan biaya rawat, biaya makan pasien, biaya obat, biaya pemeriksaan penunjang, jasa dokter atau nakes. Tapi kecukupan iuran sehingga program JKN ini bisa terus berjalan.

Besarnya iuran JKN pun diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi dokter marah kepada BPJS. Rumah sakit marah kepada BPJS. Pasien marah kepada dokter karena pelayanan terasa dibatasi. 

BPJS sibuk menekan pengeluaran supaya dananya cukup. Semua bertengkar di dalam rumah yang sama. Tapi tolong di ingat ya. Kita harus paham posisi BPJS.

Kalau semua klaim disetujui lalu anggaran jebol, bisa jadi semuanya ngga dapat apa apa. Rumah Sakit (RS) tidak dibayar. Dokter tidak dibayar. Pasien tidak terlayani. Jadi sebaiknya kita semua paham posisi kita.

Yang menentukan berapa uang untuk membangun rumah dan berapa harga setiap pekerjaannya adalah pembuat kebijakannya. Jadi kalau mau memperbaiki JKN, jangan cuma serang BPJS. Tanyakan yang lebih mendasar:

Apakah iurannya memang cukup? Apakah tarif INA-CBG-nya realistis? Dan kalau memang tidak cukup, apakah negara siap menambah pembiayaannya?

Karena Anda tidak bisa meminta pelayanan kesehatan kelas satu, dengan memberikan anggaran kelas tiga, lalu marah kepada dokter, rumah sakit, dan BPJS, ketika hasilnya tidak sesuai harapan. Kalau ingin rumahnya kokoh, jangan hanya menyalahkan kontraktornya. Periksa juga anggaran dan desain yang diberikan kepadanya. 

BPJS bukan hanya soal berapa besar tarif yang diterima dokter atau rumah sakit. Persoalan yang lebih besar ada pada sistem pembayarannya.

Melalui skema INA-CBG (Indonesia Case Based Groups), rumah sakit menerima pembayaran berdasarkan paket diagnosis. Kondisi ini bisa menimbulkan dilema : melakukan pemeriksaan lebih banyak berisiko membuat rumah sakit merugi, sementara mengurangi pemeriksaan bisa membahayakan pasien. Pada akhirnya, dokter bisa berada di posisi serba salah antara kebutuhan medis pasien dan batasan biaya sistem. 

Karena itu, yang perlu dibenahi bukan hanya tarifnya, tetapi sistem yang memastikan dokter dapat mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pasien tanpa dihantui pertimbangan finansial.

Kesimpulan

Masalah BPJS bukan sekedar soal tarif, tapi sistem pembayarannya. Sistem INA-CBG membuat rumah sakit dibayar berdasarkan paket diagnosis, bukan setiap tindakan yang dilakukan. Akibatnya, biaya pemeriksaan dan perawatan bisa jauh lebih besar daripada nilai paket yang diterima rumah sakit.

Di satu sisi, kondisi ini dapat mendorong undertreatment karena rumah sakit berusaha menekan biaya. Di sisi lain, bisa muncul overtreatment ketika pasien dirawat lebih lama atau mendapat tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Pada akhirnya, dokter dan rumah sakit bisa berada dalam posisi serba salah: terlalu sedikit memeriksa pasien berisiko, terlalu banyak memeriksa rumah sakit bisa merugi.

Jadi, persoalannya bukan sekadar "dokter dibayar Rp 30 ribu", melainkan bagaimana sistem pembiayaan JKN dapat memastikan keputusan medis tetap berorientasi pada kebutuhan pasien, bukan tekanan finansial. (*)

*) Source : dr. Erta Priadi Wirawijaya SpJP (Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah)