Samurai X, Burung Murai Batu Seharga Rp 100 Juta dari Lombok
Lapor Karantina wajib dilakukan di pelabuhan asal maupun tujuan. Hal ini juga dilakukan pemilik Samurai X, burung Murai Batu dari Lombok. Burung berprestasi yang pernah ditawar seharga 100 juta rupiah itu berlayar ke Surabaya untuk mengikuti lomba burung berkicau di Mojokerto pada Sabtu (21/10/2023).
"Pemilik Samurai X sudah berpengalaman melalulintaskan hewan dan selalu lapor karantina. Jika tidak lapor, karantina tetap dapat mendeteksi kedatangannya. Karantina memiliki sistem informasi aplikasi IQFAST yang dapat mendeteksi kedatangan hewan maupun produk hewan," ujar Dokter Hewan Karantina yang bertugas, Era Puspita Sari.
Baca Juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
IQFAST merupakan singkatan dari Indonesian Quarantine Full Automatic System. Aplikasi ini dibuat Badan Karantina sebagai one stop service layanan elektronik big data yang dibagi dalam lima klaster. Klaster penggunaan tersebut adalah front service, third party interface, core service, decision making services, dan backoffice services.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Era menjelaskan bahwa setibanya burung di Tanjung Perak, pejabat Karantina memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, memeriksa kesehatannya, dan selanjutnya diterbitkan sertifikat pembebasan (KH- 14).
Ditempat terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menjelaskan bahwa aplikasi IQFAST secara real-time memberikan informasi kedatangan hewan. Cicik juga mengapresiasi penggunajasa yang selalu lapor untuk tindakan karantina.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
"Dengan aplikasi ini, informasi kedatangan hewan cepat diterima. Hal Ini dapat menjadi acuan dalam pengawasan, pengendalian, dan rencana tindakan karantina. Sehingga keamanan dan kesehatan hewan yang dilalulintaskan terjamin," Imbuh cicik. (kin)
Editor : Syaiful Anwar