Tim Yankomas Kemenkumham Jatim Mediasi Sengketa Tanah Lembeyan

Reporter : -
Tim Yankomas Kemenkumham Jatim Mediasi Sengketa Tanah Lembeyan
Rapat koordinasi membahas tindak lanjut konflik sengketa tanah di Desa Lembeyan
advertorial

Tim Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat koordinasi membahas tindak lanjut konflik sengketa tanah di Desa Lembeyan, Kabupaten Magetan, pada Rabu (25/10/2023).

Rapat yang digelar di ruang Kartanegara dipimpin Kabid HAM, Wiwit Iswandari. Diikuti juga oleh Anggota Komisi A DPRD Prov Jatim, Yordan M Bataragoa, perwakilan dari BPN Prov Jatim, Badan Aset Daerah Prov Jatim, Biro Hukum Setda Prov Jatim, dan narasumber dari Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Yordan berpendapat bahwa peralihan tanah yang sudah ditempati bangunan atas nama warga harus diutamakan.

"Namun keberpihakan kepada masyarakat harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Selanjutnya Hesti menyampaikan bahwa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan restorative justice. Yaitu melalui mediasi dengan mediator yang bersertifikat.

Baca Juga: Wahyu Hendrajati Tinggalkan Rutan Surabaya

"Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi secara masif kepada warga tentang aturan hukum yang berperspektif HAM," tambahnya.

Terakhir, seluruh peserta rapat sepakat bahwa jalur non litigasi adalah solusi yang bisa ditempuh untuk memberikan hak atas keadilan bagi seluruh pihak yang berkonflik.

Wiwit menambahkan bahwa penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Baca Juga: Pentingnya Indeks Layanan Kesekretariatan

Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

"Tim Yankomas sebagai pelayan masyarakat menempatkan diri sebagai pihak yang netral, yang memiliki kewajiban memberikan mediasi bagi pihak yang berkonflik untuk menemukan solusi bagi kebaikan bersama sesuai amanah UU," tutupnya. (gik)

Editor : Syaiful Anwar