Seorang Warga Perum GBA Gresik Diduga Menilap Pencairan Dana di Bank

Reporter : -
Seorang Warga Perum GBA Gresik Diduga Menilap Pencairan Dana di Bank
Dokumen pencairan BNI
advertorial

Seorang pemuda asal Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, harus gigit jari usai uang senilai Rp 200 juta dikelabui oleh sahabatnya sendiri. Pemuda itu adalah Mochammad Wahyu Kurniawan (19 tahun), dan pelaku yang menggelabui adalah inisial Sdr. BPMP, warga Perum Graha Bunder Asri (GBA), Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Merasa telah dibohongi oleh sahabatnya sendiri, Wahyu pun mengadu ke Kantor Hukum Dodik Firmansyah, SH & Rekan yang berada di Jalan Peneleh Nomor128, Kota Surabaya, pada Selasa (25/10/2023).

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Awalnya kejadian ini bermula pada Juli 2022 pukul 18.00 WIB, Wahyu meminta tolong kepada sahabatnya, yakni Sdr. BPMP untuk membantu menjualkan rumah orang tua Wahyu yang berada di Jl. Usman Sadar, Desa Karangturi, Kecamatan Gresik. Setelah beberapa bulan, Wahyu meminta tolong karena rumah tersebut tak kunjung terjual.

“Kemudian, pada Oktober 2022, Sdr. BPMP ini menyarankan saya untuk meminjam uang ke bank dengan jaminan rumah. Akhirnya saya ikuti saran dari Sdr. BPMP. Di akhir bulan Oktober 2022, saya ingin meminjam uang sebesar Rp500 juta,” kata Wahyu. 

Selanjutnya, pihak bank, dalam hal ini Bank BNI, pada tanggal 21 Oktober 2022, pihak bank menghubungi Wahyu untuk datang ke Kantor BNI di JI. RA. Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Wahyu pun mengajak Sdr. BPMP untuk datang. 

Sesampainya di Kantor BNI, pihak bank memberitahu Wahyu bahwa dengan jaminan rumah yang dimiliki, pencairan dana pinjaman hanya bisa direalisasikan sebesar Rp 225 juta. Karena kebutuhan yang mendesak, Wahyu menyetujui pencairan dana tersebut. 

“Proses realisasi pencairan uang masuk ke rekening atas nama Siti Fatiyah, ibu saya. Setelah uang tersebut masuk, tak lama Sdr. BPMP menyuruh saya untuk langsung  memindahkan uang sebesar Rp225 juta itu ke rekening BNI atas nama Aan Kusuma. Aan ini adalah istri Sdr. BPMP. Alasannya biar tidak ke debet oleh pihak bank,” ungkap Wahyu. 

Sebagai teman yang baik dan tanpa memiliki rasa curiga pada Sdr. BPMP, Wahyu pun mentransfer uang tersebut ke rekening istri Sdr. BPMP. Namun uang yang ditransfer oleh Wahyu hanya Rp 200 juta yang nantinya akan disimpan oleh Sdr. BPMP.

Kemudian, pada bulan Desember 2022, Wahyu meminta uang miliknya yang telah dibawa Sdr. BPMP untuk digunakan membangun indekos. 

“Setelah di kroscek ulang, uang tersebut tidak cukup. Lalu saya meminta kepada Sdr. BPMP untuk dibelikan sebidang tanah, tetapi Sdr. BPMP malah marah – marah kepada saya dengan alasan biar tidak diusut oleh pihak bank. Setelah itu, Sdr. BPMP menyarankan pada saya, uang itu dibelikan material bahan bangunan saja,” terang Wahyu. 

Untuk meyakinkan Wahyu, Sdr. BPMP meminta agar membeli material bangunan langsung dari pabrik atau distributor. Tujuannya, untuk menghilangkan jejak uang yang dipinjam dari BNI. Wahyu pun menyetujui permintaan Sdr. BPMP untuk dibelikan material bangunan. 

Kemudian, pada bulan Januari 2023, Wahyu meminta kuintansi pembayaran material bahan bangunan kepada Sdr. BPMP, akan tetapi Sdr. BPMP tidak memberikan kuitansinya. Lalu Wahyu meminta Bayu mengantarkannya untuk menemui pihak pabrik atau distributor, tetapi Sdr. BPMP menolak untuk mengantarkan Wahyu. 

Baca Juga: LBH Djawa Dwipa Laporkan Mulyadi dan Rusnadi atas Dugaan Pengalihan Obyek Kredit ke Polda Jatim

“Sdr. BPMP tidak mau mengantarkan saya dan hanya menjanjikan pemberian kuitansi pada bulan Februari 2023. Setelah ditunggu beberapa minggu, Sdr. BPMP tidak ada kejelasan. Lalu saya meminta untuk membatalkan pembelian material kepada Sdr. BPMP, tapi dia marah–marah lagi,” jelas Wahyu. 

Saat itu, Sdr. BPMP beralasan takut nama baiknya menjadi buruk di mata distributor material bangunan. Alasan Sdr. BPMP pun dijamin oleh Wahyu dengan mengganti kerugian Sdr. BPMP jika memang benar nantinya Sdr. BPMP dinilai buruk oleh distributor material bangunan. 

Sayangnya, Sdr. BPMP menolak dan tetap ngotot untuk membeli material bangunan. Setelah menunggu selama 7 bulan, Sdr. BPMP masih tak memberi kejelasan sama sekali. Hingga pada akhirnya di tanggal 04 September 2023, Wahyu meminta Sdr. BPMP untuk mendatangkan material bahan bangunan tersebut. 

Sdr. BPMP pun menjanjikan setiap pengiriman barang, pasti ada surat DO (Surat Jalan) dari pabrik atau distributor. Lalu, pada tanggal 15 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. BPMP mengirimkan material bahan bangunan berupa genteng. 

“Dari sini saya mulai merasa telah ditipu oleh Sdr. BPMP, karena barang yang datang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Barang yang dikirimkan itu ternyata genteng bekas sebanyak 1.700 buah. Lalu saya menanyakan genteng itu kenapa tidak sesuai yang disepakati,” ungkap Wahyu. 

Sdr. BPMP mengakui bahwa surat DO yang dijanjikan tidak ada, karena bukan dari pihak pabrik atau distributor. Sdr. BPMP berdalih genteng bekas yang dikirimkannya merupakan bagian dari kesepakatan harga yang telah disepakati. 

Baca Juga: Kyai yang Mencabuli Santriwatinya di Kecamatan Dukun Ditetapkan Tersangka

Sementara, Dodik Firmansyah, penasihat Hukum Wahyu menyatakan, agar permasalahan tersebut segera terselesaikan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum apabila nantinya terbukti menipu tidak ada itikad baik dari Sdr. BPMP.

“Kami selaku penasihat hukum saudara Wahyu, tentunya akan mencari jalan yang terbaik agar kerugian yang dialami tergantikan. Tetapi jika memang tidak ada itikad baik dari Sdr. BPMP, ya terpaksa nantinya akan kami proses hukum,” tukas Firman.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sdr. BPMP mengiyakan bahwa uang tersebut memang benar masuk ke rekening istrinya dan ia juga mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Polres Gresik. Saat ini masalah tersebut masih berjalan.

“Iya sudah dilaporkan ke Polres Gresik. Kalau mau tau lebih lanjut, langsung aja ke Polres Gresik nemui pak Siswanto unit 3 Reskrim,” ujar Sdr. BPMP saat dikonfirmasi.

Sdr. BPMP juga mengatakan bahwa yang diungkapkan oleh Wahyu tidak terkait masalah material bahan bangunan tersebut.

“Memang benar kita kirim genteng ke Wahyu, namun bukan hanya genteng semata-mata yang kita kirim namun ada juga sound sistem. Untuk masalah ini, saya barusan melakukan koordinasi pada pak Siswanto dan hari ini Wahyu akan dipanggil oleh Polres Gresik”, sambungnya. (red)

Editor : Syaiful Anwar