Gakkum KLHK Segel Lahan Terbakar di Kabupaten Banjar
Menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, melakukan verifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang bulan September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam hak guna usaha (HGU) PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Adapun luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah seluas ± 2.570 Ha di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 Ha di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian dan Ditjen Gakkum KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut.
"Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Sampai dengan 27 Oktober 2023, terdapat 49 (empat puluh sembilan) lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu 16 (enam belas) lokasi di Sumatera Selatan, 11 (lokasi) di Kalimantan Barat, 16 (enam belas) lokasi di Kalimantan Tengah dan 2 (dua) lokasi di Kalimantan Selatan, 4 (empat) lokasi di Riau. Terdiri dari 8 (delapan) perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 (tiga puluh satu) perusahaan PMDN dan 10 lokasi lahan milik masyarakat," katanya.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan,” tambah Sustyo Iriyono.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disamping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Dalam menghadapi karhutla, mereka harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani.
Atas karhutla yang terjadi saat ini Rasio Sani menambahkan, "Kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami. Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi. Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, akan dikenanakan juga pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang."
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Rasio Sani menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.
Karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius.
"Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap.” (dry)
Editor : Ahmadi