Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal merek Jaya Bold
Dalam rangka menekan peredaran rokok illegal dan meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai Malang terus melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, Bea Cukai Malang berhasil menindak sebuah mobil jenis SUV yang membawa rokok illegal tanpa dilekati Pita Cukai.
Penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang akan dibawa ke Kabupaten Malang. Kemudian Tim Bea Cukai Malang menindaklanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
Tim melakukan penyusuran di area Sawojajar, Jalan Raya Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono serta didapati mobil melintas di Jalan Mayjen Sungkono ke arah Kecamatan Tajinan. Tim melakukan penghentian di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Gresik Tangkap Pedagang Rokok Ilegal di Exit Tol Manyar
Dari hasil pemeriksaan kedapatan rokok Jenis SKM merek Jaya Bold sebanyak 9.400 bungkus dengan total 188.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir M dan AAP ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan
Atas hasil penindakan tersebut, diketahui total potensi kerugian negara mencapai Rp 125.772.000 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 235.940.000. (kin)
Editor : Ahmadi