Surat Bertulis Tangan dari Jessica Wongso Buat Otto Hasibuan

Reporter : -
Surat Bertulis Tangan dari Jessica Wongso Buat Otto Hasibuan
Surat Jessica Kumala Wongso
advertorial

Mencuat informasi jika Otto Hasibuan mengenakan biaya fantastis terhadap kliennya, yakni Jessica Kumala Wongso (35 tahun), terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Isu semakin santer jika keluarga Jessica Kumala Wongso menjual aset untuk jasa lawyer Otto Hasibuan.

Menjawab isu tersebut, Jessica Wongso menulis Surat Pernyataan dari dalam penjara. Surat tersebut kemudian dipublikasikan, dan Redaksi Lintasperkoro.com mendapat salinannya.

Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Surat Pernyataan

Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.

Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini.

Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar.

Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati, dan tanpa bayaran apapun.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggungjawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Jakarta, 10 Oktober 2023

Baca Juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru

Untuk mengingatkan kembali, sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica memesan tempat dilayani resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Jessica kemudian meninggalkan lokasi dan kembali lagi membawa tas kertas lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktil.

Jessica membayar seluruh pesanan dan minuman diantarkan oleh penyaji ke meja nomor 54. Beberapa saat kemudian Mirna dan Hani datang secara bersamaan, setelah saling menyapa ketiga wanita itu duduk.

Mirna meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja setelah bertanya kepada Jessica siapa pemilik minuman itu. Mirna sempat mengatakan bahwa rasa es kopi Vietnam itu begitu tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Beberapa saat kemudian tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, kemudian mengeluarkan buih dari mulutnya.

Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap

Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia menggunakan kursi roda. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko, datang untuk membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menggunakan mobil pribadi. Jessica dan Hanie menemani Arief memboyong Mirna ke rumah sakit itu.

Sayang, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah keluarga datang, dan ayah Mirna Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.

Setelah melapor, Dharmawan Salihin tidak langsung mengizinkan polisi mengautopsi jenazah Mirna. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, berbicara dengan Dharmawan Salihin agar mengizinkan anaknya diautopsi. Namun, ternyata Mirna tidak diautopsi, melainkan hanya diambil sampel dari bagian tubuhnya saja untuk diteliti.

Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, kemudian hasil pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi itu. (ins/ant)

Editor : Ahmadi