Kura-kura Baning Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Reporter : -
Kura-kura Baning Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Kura kura Baning
advertorial

Kura kura Baning, kura-kura endemik dari Sulawesi yang diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu, setelah serangkaian tindakan karantina, akhirnya dilakukan tindakan karantina penolakan dengan dikembalikan ke daerah asal, sebagai daerah habitatnya di Palu, untuk dilepasliarkan pada Kamis (2/11/2023).

Melalui Bandara Juanda, 22 ekor kura-kura Baning di terbangkan ke Makasar untuk diserahterimakan ke Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Karantina Surabaya, Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Tanjung Perak, yang langsung melaksanakan penyerahan kura-kura ini, sampai di Bandara Sultan Hasanudin Makasar.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

"Kami serahkan kura-kura Baning ke Karantina Makasar, Bidang Karantina Hewan dan BKSDA Makassar. Kura-kura Baning terancam punah, termasuk langka tapi belum dilindungi undang-undang," ujar Awaludin, salah satu anggota Tim Karantina Hewan, Wilker Pelabuhan Tanjung Perak yang mendampingi.

"Dari Bandara Sultan Hasanudin Makasar, kura-kura baning akan dibawa ke Palu, sesuai dengan habitat aslinya. Namun sebelumnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dilepaskan ke habitatnya semula," lanjut Awal.

Baca Juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

Ditempat yang sama, Kepala BKSDA Sulawesi Selatan, Jusman, menyampaikan terima kasih kepada Karantina Surabaya dan Makassar, atas sinergisitas serta komitmenmya, sehingga puluhan kura-kura Baning tersebut bisa kembali ke habitat aslinya.

"Saya berharap kolaborasi ini terus berlanjut, demi menyelamatkan satwa langka Indonesia. Selanjutnya, kami akan melepasliarkan kura-kura ini di Palu,” jelasnya.

Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menyampaikan bahwa, Tindakan karantina penolakan ini, sesuai dengan Pasal 45, Ayat 2, Undang-undang nomor 21, Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Jangan biarkan satwa langka Indonesia punah, dan terus tingkatkan pengawasan lalulintas hewan, ikan dan tumbuhan yang disinyalir tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina,” jelas Cicik. (gik)

Editor : Ahmadi