Polsek Benowo Abaikan Permohonan Keadilan Restorative Meski Pelaku dan Korban Sudah Berdamai

Reporter : -
Polsek Benowo Abaikan Permohonan Keadilan Restorative Meski Pelaku dan Korban Sudah Berdamai
Pihak keluarga korban dan pelaku mendatangi Polsek Benowo berharap ada keadilan restorative
advertorial

Auldey Tegar Firmansyah (20 tahun), warga Jalan Manukan Lor, Kota Surabaya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di salah satu café yang berada di kawasan Jalan Klakah Rejo, Kota Surabaya. Aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Saat itu, Auldey yang sedang berada di dalam café tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang, dan terjadilah aksi pengeroyokan tersebut. Auldey dipukul oleh para pelaku yang diketahui berjumlah 9 orang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Babak Belur Dikeroyok 6 Orang Usai Menegur agar Tidak Buang Puntung Rokok di Area SPBU

Atas pengeroyokan yang dialaminya, Auldey melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Benowo, dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/23/VI/RES.4.2/2023/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK BENOWO tertanggal 23 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Tak lama berselang, Auldey mencabut laporannya di Polsek Benowo. Dasar pencabutan tersebut karena Auldey telah bersepakat damai dengan para pelaku. Kesepatan damai tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani Auldey di atas materai, serta disaksikan oleh beberapa orang yang ikut tandatangan, yakni Kasmiran dan Afif Alwani.

Dalam pernyataan yang ditulis tangan tertanggal 23 Juni 2023 tersebut, Auldey menyatakan, “Saya selaku korban pengeroyokan di tempat hiburan (Café G-Jack) bahwasanya saya mencabut perkara ini tidak dilanjutkan di ranah hukum (Polsek Benowo). Dan perkara ini saya selesaika kekeluargaan. Saya buat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Saya siap menerima ganti rugi pengobatan.”

Setelah para pelaku dan korban (Auldey Tegar Firmansyah) sepakat berdamai, kemudian Auldey mengajukan permohonan Restorative Justice secara tertulis ke Polsek Benowo. Dalam surat permohonannya perihal manarik atau mencabut Laporan Polisi, tertulis :

Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik kembali laporan Polisi Nomor Laporan Polisi LP-B/23/VI/RES.4.2/2023/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK BENOWO pada tanggal 23 Juni 2023 tentang tindakan pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 170 KUHPidana yang telah saya laporkan ke Kepolisian Sektor Benowo (Polsek Benowo) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap diri saya. Atas permohonan yang saya ajukan, dengan ini saya selaku pihak korban dengan hati yang tulus, ikhlas, menginginkan mencabut dan menarik kembali Laporan Polisi yang telah saya laporkan ke Polsek Benowo dikarenakan pihak Terlapor atau pelaku telah meminta maaf dan sudah memberikan santunan ganti rugi biaya berobat sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sudah saya terima. Saya selaku pelapor (korban) telah sepakat dengan pihak Terlapor (pelaku) agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan, maka saya anggap perkaranya sudah tuntas selesai dan saya berjanji tidak akan melanjutkan perkara ini sampai ke sidang Pengadilan.

Demikian permohonan pencabutan/menarik Laporan Polisi ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan dari pihak lain, atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Pemuda di Depan Mini Market Ngaban

Sayangnya, permohonan penarikan atau pencabutan Laporan Kepolisian yang dilakukan oleh Auldey ke Polsek Benowo bertepuk sebelah tangan. Menurut Auldey, permohonannya tersebut diabaikan oleh Polsek Benowo, dan penyidik Polsek Benowo terus melanjutkan perkara pengeroyokan yang dilaporkannya. 

Dijelaskan Auldey, saat ini sudah ada 4 pelaku dari 9 pelaku yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Benowo. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Kepolisian Sektor Benowo. Padahal, sebelum penangkapan pelaku pada Sabtu, 24 Juni 2023, sudah ada kesepakatan damai 2 hari sebelumnya, atau Kamis, 22 Juni 2023.

“Saya hanya beharap dan memohon kepada Kapolsek Benowo agar kasus yang saya alami dan laporkan tidak dilanjutkan, dan permohonan pencabutan yang saya ajukan diterima oleh Polsek Benowo, sehingga kasus pengeroyokan yang saya laporkan dihentikan. Saya mohon kebijaksanaan dari Kapolsek Benowo,” kata Auldey berharap ke Kapolsek Benowo.

Afif Alwani selaku saksi dalam kesepakatan damai antara Auldey dengan pihak keluarga pelaku mengatakan, Auldey sepakat berdamai dengan para pelaku karena inisiatif sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dia pun juga berharap, pihak Polsek Benowo menerima permohonan pencabutan laporan polisi dari Auldey.

Baca Juga: Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Dilaporkan ke Propram Usai Keroyok Siswa SMK

”Setahu saya, Pak Kapolri bilang ada keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di kepolisian. Dari keadilan restoratif itu, proses hukum pidana di Kepoliisan bisa dihentikan asal kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan lainnya. Juga ganti rugi kepada korban,” katanya.

“Polisi adalah pengayom masyarakat. Kami harap Polsek Benowo membuka hati mereka untuk melihat sisi lain selain dari penerapan hukum. Sebagaimana kata Pak Kapolri yang telah membuat kebijakan penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restorative,” lanjuf Afif.

Di pihak Polsek Benowo, AKP Nurdianto Eko Wartono selaku Kapolsek Benowo dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp ihwal permohonan pencabutan laporan polisi oleh Auldey, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. Pertanyaan yang disampaikan ke mantan Kasat Intelkam Polres Gresik tersebut hanya dibaca tanpa memberi tanggapan. (Did)

Editor : Syaiful Anwar