Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak di Tukdana

Reporter : -
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak di Tukdana
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S
advertorial

Polres Indramayu menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43 tahun) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Rekonstruksi ini melibatkan 41 adegan yang merinci kronologi peristiwa, dimulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga saat penangkapannya oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Polres Indramayu Amankan Sejumlah Remaja Bawa Senjata Tajam

"Kita melaksanakan 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, mulai dari tersangka berangkat dari rumah adiknya hingga ditangkapnya tersangka," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kejadian.

Hasil otopsi menunjukkan adanya 16 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusukan.

AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah tusukan di dada yang merusak jantung dan paru-paru.

"Dari hasil otopsi, ada beberapa luka pada dada korban dan juga ada 16 luka, termasuk luka tusukan," terangnya.

Baca Juga: Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Desa Gabus Kulon

Motif pelaku adalah dendam pribadi, dimana pelaku merasa tersinggung karena korban sering menghina istri pelaku.

"Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka," katanya.

AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Sertijab Kapolsek Susukanlebak Dipimpin Kapolresta Cirebon

"Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tempat kejadian perkara, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal 'mati sira' (mati kamu) dan langsung mengambil golok," ujar Kapolres Indramayu.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Imbuh AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim. (dry)

Editor : Ahmadi