Di Balik Penetapan Tersangka Kepala dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso oleh KPK

Reporter : -
Di Balik Penetapan Tersangka Kepala dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso oleh KPK
Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaend
advertorial

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso (Puji Triasmoro), beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Tidak hanya dua pejabat di Kejari Bondowoso tersebut. KPK juga menetapkan 2 orang tersangka dari pihak swasta, yaitu Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan uang suap.

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Irjen Pol Rudi Setiawan selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023).

"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," kata Direktur Penindakan KPK, Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Pada kasus ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 450 juta. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Sebelum konpers penetapan tersangka, KPK mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat melakukan OTT, tim KPK juga menemukan sejumlah uang senilai Rp 225 juta. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK ahkirnya menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaend dipecat sementara oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, sanksi tegas tersebut diberikan terhadap keduanya sebagaimana komitmen Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Adapun pemecatan secara permanen, menurutnya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca Juga: Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi

Jumlah kekayaan

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puji Triasmoro memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.146.246.590 dan utang Rp 299.000.000. Data itu disampaikan pada 7 Februari 2023/Periodik - 2022 dengan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri unit kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari total harta kekayaan itu, senilai Rp 1.186.162.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 55.150.000, kas dan setara kas senilai Rp 88.934.590. Lalu untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp 115.000.000 dengan rincian mobil Honda Freed 2010 (Rp 105.000.000) dan motor Yamaha 2018 (Rp 10.000.000).

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Sedangkan Alexander Silaen, memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.484.527.772 dan utang Rp 775.000.000. Data itu disampaikan pada 28 Maret 2023/Periodik - 2022 dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan unit kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari total harta dan utang yang disampaikan Alex, senilai Rp 1.509.980.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian kas dan setara kas Rp 47.772. Sementara harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 749.500.000.

Alex memiliki mobil lansiran 2014 (hibah dengan akta) yang nilainya Rp 143.500.000. Dia juga memiliki Yamaha R25 2014 Rp 40.000.000, kemudian Suzuki Nex II tahun 2019 dengan harga Rp 16.000.000, dan sebuah mobil SUV Mitsubishi tahun 2021 dengan taksiran harga 550.000.000. (ins)

Editor : Ahmadi