Tanggapan Kasatreskrim Polres Bangkalan Usai Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Adanya sebuah laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur (Jatim) dari pelapor inisial H, asal kota Bangkalan, yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan dan disinyalir oleh pelapor mangkrak, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro akhirnya angkat bicara.
Ditemui secara eksklusif, AKP Heru, sapaan akrabnya, membeberkan bahwa benar Polres Bangkalan telah menerima laporan pengaduan pengancaman pada awal Desember 2022 oleh pelapor H atas Terlapor inisial S.
Baca Juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
AKP Heru juga menegaskan jika kasus pengancaman yang dilakukan oleh H tidak jalan ditempat.
"Jadi, laporan H ini bermula pada 8 Desember 2022. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian" jelas AKP Heru secara panjang lebar, pada Rabu petang (15/11/2023)
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
AKP Heru membantah terkait laporan H yang menuding Polisi telah menghilangkan barang bukti selama kasusnya ditangani oleh tim penyidik.
"Itu hoax. Yang benar adalah penyidik telah melakukan penyitaan berupa 1 keping VCD berisi video kejadian, sedangkan untuk barang bukti yang digunakan oleh terlapor, tim penyidik kesulitan karena barang bukti tersebut tidak ditemukan sampai saat ini dan masuk dalam DPB (Daftar Pencarian Barang)," beber Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang
Saat ini, penyidik menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan, dan penyidik selalu mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada korban pelapor. (lan)
Editor : Syaiful Anwar