Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Jaringan Peredaran Obat Daftar G

Reporter : -
Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Jaringan Peredaran Obat Daftar G
Konpers rilis kasus peredaran obat keras
advertorial

Dalam kurun waktu 10 hari mulai dari tanggal 5 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras (daftar G).

Adapun barang bukti yang disita berupa, tramadol sebanyak 13.545 butir, hexymer sebanyak 8.772 butir, kemudian trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir, dan alprazolam sebanyak 16 butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000.

Baca Juga: Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Antisipasi Kontijensi Pengamanan Pilkada Mantap Praja 2024

Modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan peredarannya yaitu dengan menggunakan sistem COD, yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa.

Jaringan pengedaran pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang. Faktor Ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini.

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Oknum LSM yang Diduga Beking BBM Ilegal, Wartawan Lapor ke Polisi

Dalam kasus ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang tersangka laki – laki dan 1 orang tersangka perempuan. Yang berinisial laki-laki ialah AA, MK, MS, SP, NZ, SR, MN, IK, AB, SW, KH, DM, FA, ST, dan DM.nYang merupakan perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.

Para tersangka diancam hukuman Pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) tahun denda uang Rp. 500.000 dan kurungan penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp. 15.000.000.000.

Baca Juga: Puluhan Botol Minuman Keras Diamankan di Sekitar Stadion Pakansari

“Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11.700 lebih jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G),” jelas Wakapolres Bogor, Kompol Fitra. (dry)

Editor : Syaiful Anwar