Jangan Asal Jual Harta Warisan, Berpotensi Gugatan
Tetanggaku, Bapaknya meninggal meninggalkan warisan rumah seharga Rp 800 juta. 2 bulan kemudian, ibunya jual rumah itu diam-diam. Pas anaknya nanya, ibunya jawab : "Kan rumah punya ibu. Ibu yang jaga bapak pas sakit."
Anaknya tidak berkata apaa-apa. Tapi 3 bulan kemudian, anaknya gugat ibunya ke Pengadilan Agama. Ibunya kaget. "Lho, kok anak gugat ibu sendiri?"
Aku tanya pengacara Pengadilan Agama. Dia bilang : "Banyak yang tidak tahu. Pas bapaknya meninggal, rumah itu langsung jadi harta warisan."
Statusnya milik bersama semua ahli waris. Siapa ahli waris? Istri dapat 1/8. Anak dapet sisanya. Jadi ibu itu cuma punya hak 1/8 saja. Sisanya 7/8 punya anak anaknya. Jual tanpa tanda tangan anak = jual barang orang. Ini dalilnya jelas banget.
Allah bilang di surah An Nisa ayat 7 : "Bagi laki laki ada hak bagian dari harta peninggalan... dan bagi perempuan ada hak bagian pula."
Terus di KHI Pasal 174 : "Harta warisan belum dibagi = milik bersama ahli waris."
Jadi sebelum dibagi lewat Pengadilan Agama, tidak ada yang boleh menjual seenaknya. Mau itu ibu kandung sekalipun. Kenapa banyak ibu nekat jual?
1. Butuh uang cepet buat biaya hidup
2. Dikiranya "kan aku istrinya, pasti hak aku semua"
3. Tidak tahu hukum.
Dikira anak nurut aja. Padahal secara syariat itu haram. Mengambil hak orang lain. Secara hukum negara = perbuatan melawan hukum. Bisa dibatalin jual belinya.
Temenku cerita kasus nyata di Pengadilan Agama Jakarta. Ibunya menjual rumah seharga Rp 1,2 miliar tanpa tanda tangan 3 anaknya. Pembeli sudah bayar lunas, sudah balik nama. Anak gugat.
Pengadilan memutuskan: Jual beli BATAL. Sertifikat dikembalikan ke nama almarhum bapakny. Pembeli rugi Rp 1,2 miliar. Menuntut ibu itu. Ibu itu jual sawah buat mengembalikan uang pembeli. Menyesal seumur hidup.
Terus bagaimana biar aman? Kalau bapakmu meninggal, langsung urus 3 ini :
1. Surat Keterangan Waris di Kelurahan
2. Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
3. Balik nama sertifikat ke semua ahli waris, baru setelah itu boleh dijual.
Dan uangnya dibagi sesuai faraidh. Ini prosesnya memakan waktu 2 sampai 3 bulan. Tapi lebih baik daripada sengketa 5 tahun. (*)
*) Source : threadbongkarsistem
Editor : S. Anwar