Handi Buyung Prayogo, Pelaku Judi Online Divonis 4 Bulan Penjara

Reporter : -
Handi Buyung Prayogo, Pelaku Judi Online Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang vonis Handi Buyung Prayogo
advertorial

Terdakwa dalam perkara judi online, Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim, Moch Djoenaidie dengan pidana penjara pada Rabu (29/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Moch Djoenaidie, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga: Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara 4 bulan," kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca Juga: Kapolsek Simokerto Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Judi Online di Muhammadiyah 1 Surabaya

Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, bahwa Bahwa ia terdakwa HANDI BUYUNG PRAYOGO, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Baca Juga: Cek NIK Di Provider Sebelum Terlambat, Awas Disalahgunakan Orang Lain

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. (tok)

Editor : Ahmadi