Kanwil Kemenkumham Jatim Sinergi Bersama Forkopimda Jember

Reporter : -
Kanwil Kemenkumham Jatim Sinergi Bersama Forkopimda Jember
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember
advertorial

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) digelar di Haris Hotel Riverview Kuta Bali, Sabtu (15/7/2023).

Kadiv Yankumham Subianta Mandala membuka secara resmi Rapat Harmonisasi, dia didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin, Kasubbid FP2HD Yovan Iristian dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan

Turut hadir Bupati Jember, Hendy Siswanto, Kepala Dinas Sekretariat Daerah, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Cabang Jember.

Subianta mengungkapkan bahwa pelaksanaan Desentralisasi Fiskal yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota sebagai wujud pemberian sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.

Sumber penerimaan tersebut dapat berupa Pajak atau Retribusi. Sesuai dengan amanat UUD, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang, urainya.

Dia juga menambahkan bahwa selain diatur dalam tingkat UU, pemungutan pajak juga dapat diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sepanjang jenis dan substansinya memperoleh legitimasi oleh UU, tambahnya.

Baca Juga: Wahyu Hendrajati Tinggalkan Rutan Surabaya

Sementara Haris menambahkan Pemkab Jember menginisiasi Raperda PDRD yang membutuhkan proses harmonisasi secara teliti dan mendalam guna menghasilkan pertimbangan matang dan komprehensif karena berkenaan dengan pemungutan pajak kepada masyarakat, urainya.

Dia juga menjelaskan bahwa hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah, "Ini memberi kepastian atas penerimaan Pajak dan memberi keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil," urainya.

Baca Juga: Pentingnya Indeks Layanan Kesekretariatan

Hendy menyampaikan bahwa Pemkab Jember perlu melakukan recovery fiskal akibat dampak Pandemi Covid -19 lalu.

“PDRD yang sedang kita bahas ini bertujuan juga untuk memulihkan perekonomian agar mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah untuk membangun Jember yang lebih maju dan produktif,” tutupnya. (ful)

Editor : Syaiful Anwar