Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Kelompok Curanmor

Reporter : -
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Kelompok Curanmor
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima orang pelaku dari dua kelompok spesialis curanmor roda dua
advertorial

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus lima orang pelaku dari dua kelompok spesialis curanmor roda dua di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Empat orang diantaranya merupakan residivis kasus curanmor.

Ungkap kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polresta Sidoarjo, terkait dengan adanya pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban Sdr. I pada 22 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono, Sidoarjo.

Baca Juga: Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Baru Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Kemudian Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kab. Sidoarjo dan Surabaya. Yakni inisial RS, AFR dan JRC. Mereka diduga merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua gunakan kunci palsu (kunci T).

“Dari pemeriksaan tiga pelaku yang kami amankan dahulu, berkembang terkait adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu O.C.K yang telah dikenal sebelumnya oleh R.S pada 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng),” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

Adanya hubungan dengan kelompok curanmor lain yakni OCK. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menganalisa ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di lokasi masyarakat yang melaporkan sepeda motornya hilang di Perumahan Naura Regency, Sedati, Sidoarjo pada 26 November 2023.

“Akhirnya OCK pelaku curanmor di Naura Regency Sedati bersama pelaku lain SBO berhasil kami amankan. Sementara dua pelaku lain masih kami kejar,” lanjut Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (kin)

Editor : Ahmadi