Video Rilis Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Desa Pranti Kabupaten Gresik

Reporter : -

Aris Suprianto (30 tahun), warga Kota Surabaya yang tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tewas pada Selasa, 28 November 2023. Aris ditemukan tewas dengan mulut tertancap pisau.

Kejadian pembunuhan tersebut diselidiki oleh Satreskrim Polres Gresik, yang dipimpin oleh AKP Aldhino Prima Wirdhan. Selang beberapa hari, Satreskrim Polres Gresik Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pelakunya ditangkap berikut beberapa barang bukti diamankan Polisi.

Baca Juga: Heboh ! Kades Pranti Diduga Terlibat Mafia Tanah

Mengenai pengungkapan kasus tersebut, dirilis oleh Polres Gresik yang dipimpin Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom pada Rabu, 6 Desember 2023. Dalam keterangannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa pelakunya ialah Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto. Keduanya sudah diperiksa dan dijadikan tersangka.

Para tersangka mengaku membunuh korban karena takut berteriak sehingga tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu, dan pisau dapur.

Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto (24 tahun) diancam hukuman penjara seumur hidup hingga mati. Dari penjelasan Kapolres Gresik, motif pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi.

Hengky Pratama Susanto mengajak rekannya, Irfan Suryadi, merampok barang milik Aris Suprianto. Rencana itu hampir saja gagal karena korban melawan. Karena panik, dua pelaku tersebut akhirnya membunuh Aris dengan menusukkan pisau dapur sepanjang 20 sentimeter ke rongga mulut korban.

Setelah kejadian itu, Hengky dan Irfan kabur dengan membawa Handphone dan motor milik korban. Mereka kemudian menjual sepeda motor tersebut di Semarang. Tidak berselang lama, Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku tersebut. 

"Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niat jahat untuk merampok,” jelas Hengky, pria asal Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan Irfan Suryadi merupakan warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Hengky berkata, dia sedari awal berniat merampok. Dia mencari sasaran dari media sosial (medsos). 

Baca Juga: Skandal Video Porno Menghebohkan Gresik, Diduga Pemerannya Warga Menganti

”Saya lihat di beranda Facebook milik korban. Korban membuka praktik pijat. Kami berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” terang Hengky. 

Pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Hengky dan Irfan berkunjung ke rumah Aris di kompleks Kavling di Desa Pranti. Modusnya menjadi pasien pijat. Keduanya sudah menyusun rencana untuk membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. 

”Awalnya tidak ada niat membunuh, tapi korban mencoba berteriak dan melawan,” ucap Irfan.

Melihat korbannya melawan, dua pelaku panik. Hengky memiting korban hingga tidak bisa bergerak. Irfan menghantam kepala korban dengan balok paving dan palu. Hengky makin kalap. Dia menusukkan pisau dapur tepat di bagian rongga mulut Aris. 

Baca Juga: Klarifikasi Kapolres Gresik Tentang Dugaan Penyiksaan Tersangka Penadah HP Hasil Kejahatan

”Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” ungkap Hengky. 

Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Selain kedua tersangka, Polres Gresik juga menetapkan tersangka lain. Yakni Mohammad Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Hendaknya masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. (adi)

Editor : Syaiful Anwar