Ketika Sang Raja Mengadili Nyawa Seharga Ayam di Trowulan Mojokerto

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi
grosir-buah-surabaya

Puluhan warga mengepung seorang lelaki yang merangkak di tanah. Wajahnya bersimbah darah, jemarinya mencengkeram tanah basah, dan di sampingnya tergeletak seekor ayam jantan aduan yang terikat. 

"Bakar! Matikan saja pencuri ini!" teriakan massa menggema, memecah kesunyian hutan jati di pinggiran Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Lelaki itu bernama Ki Sura. Dia bukan perampok ulung atau pembunuh. Dia hanyalah seorang petani yang gagal panen tiga musim berturut-turut. Di rumah bambunya yang hampir roboh, setengah jam perjalanan dari lokasi amuk massa, ada seorang istri yang terbaring lemas karena demam dan dua anak balita yang tertidur dengan perut kempis, merintih dalam mimpi karena lapar. 

Tangan Ki Sura gemetar. Dia tidak memohon ampun untuk nyawanya. Tapi dari bibirnya yang pecah, ia menggumamkan satu nama : "Nyi... anak-anak..." 

Satu batu besar diangkat oleh salah seorang warga. Kematian hanya berjarak hitungan detik.

Bagaimana mungkin seorang raja agung yang bertakhta di istana megah Trowulan bisa berada di desa terpencil ini di tengah malam? Sesosok jubah hitam melangkah keluar dari kegelapan rumpun bambu, diiringi empat pria berbadan tegap yang bergerak tanpa suara. Salah satu dari mereka menahan lengan warga yang memegang batu hanya dengan satu genggaman ringan namun mengunci. 

"Tahan," suara pria berjubah hitam itu tidak keras, namun memiliki getaran dingin yang membekukan darah siapa pun yang mendengarnya.

Warga yang emosi meradang. 

"Siapa kau? Jangan ikut campur! Dia pencuri ayam aduan milik Kepala Desa! Hukum adat kami : pencuri harus mati!" 

Pria berjubah itu melangkah ke depan cahaya obor. Dia menyingkap kain penutup kepalanya perlahan. Di bawah sinar bulan separuh, terlihat ukiran emas kecil berbenuk Surya Majapahit yang tersemat di sabuk kulitnya.

Bukan. Dia bukan prajurit biasa. Pria berjubah itu adalah Prabu Hayam Wuruk, yang sedang melakukan Srama atau Blusukan—tradisi penyamaran raja (sebagaimana tercatat dalam kitab Nagarakretagama) untuk melihat langsung kehidupan rakyat tanpa sekat birokrasi istana.

Mengapa Raja mau mengurusi perkara kecil seperti pencurian ayam? Apakah Raja akan melanggar hukum kerajaannya sendiri demi kasihan? 

Kepala Desa yang mengenali lambang tersebut langsung berlutut, disusul seluruh warga yang seketika hening dan pucat pasi. Ketakutan yang tadi mereka tumpahkan pada Ki Sura kini berbalik menyerang dada mereka sendiri.

“Gusti Prabu..." bisik Kepala Desa dengan bibir gemetar. 

"Kutaramanawa Bab 18 ayat 2," ucap Prabu Hayam Wuruk tenang namun menusuk. 

"Pencurian barang milik orang lain dibalas dengan denda atau hukuman fisiknya sesuai tingkat kejahatan. Hukum Majapahit tidak pernah tertulis: Maling ayam dihukum mati oleh amuk massa."

Raja menatap tajam ke arah Kepala Desa, lalu beralih menatap Ki Sura yang terkapar tak berdaya. 

"Tapi Gusti," sela seorang warga dengan nada membela diri. 

"Kami resah! Desa kami sering kehilangan!"

Siapa sebenarnya pencuri yang meresahkan desa selama ini? Apakah Ki Sura, atau ada tabir lain di balik kelaparan ini?

Prabu Hayam Wuruk berjalan mendekati Ki Sura. Beliau berlutut di tanah yang kotor—seorang Maharaja Nusantara merendahkan tubuhnya di hadapan seorang rakyat jelata yang berdarah. Raja menyentuh kantong kain kusam milik Ki Sura. Di dalamnya tidak ada senjata, tidak ada barang curian lain. Hanya ada beberapa lembar daun obat yang layu. 

"Mengapa kau mencuri ayam ini, Sura?" tanya Raja lembut.

Ki Sura terbatuk darah, air matanya menetes mencuci debu di pipinya. 

"Hamba... hamba bersalah, Gusti. Hamba siap dipotong tangannya atau dihukum gantung. Tapi hamba mohon... izinkan hamba memberikan daun obat ini pada istri hamba malam ini saja. Anak-anak hamba belum makan tiga hari. Hamba tidak punya apa-apa lagi untuk dijual..." 

Raja menatap Kepala Desa. "Kepala Desa, berapa harga ayam jantanmu ini?"

“Li-lima puluh uang gobog tembaga, Gusti Prabu," jawab Kepala Desa gagap. 

"Dan berapa harga nyawa seorang ayah bagi dua anak balita?" tanya Raja. 

Pertanyaan itu menghantam dada setiap warga yang hadir seperti hantaman godam. Hening. Hanya suara jangkrik malam yang terdengar.

“Hukum harus ditegakkan," tegas Prabu Hayam Wuruk, berdiri tegak. 

"Sura bersalah mencuri, dan dia harus membayar denda sesuai Kitab Kutaramanawa : membayar dua kali lipat harga barang yang dicuri." 

Pria tua itu makin tertunduk. "Hamba tidak punya uang sepeser pun, Gusti..." 

"Maka aku, sebagai Rajamu, yang akan membayar dendamu kepada Kepala Desa," kata Prabu Hayam Wuruk seraya melempar sepasang uang emas ke tangan Kepala Desa.

Massa terperangah. Namun, ucapan Raja selanjutnya membalikkan situasi secara dramatis. 

"Tapi hukumanmu belum selesai, Sura," lanjut Raja. 

"Hukumanmu adalah: mulai besok, kau diwajibkan bekerja di ladang istana selama satu musim. Kau akan diberi upah beras bulanan yang cukup untuk keluargamu. Jika kau mencuri lagi, tanganmu yang akan menggantikannya."

Lalu, Raja berbalik menatap Kepala Desa dan warga Desa Wanagiri dengan mata yang memancarkan keadilan yang menyayat hati. 

"Dan untuk kalian, warga Wanagiri..." suara Raja bergetar oleh keprihatinan yang mendalam. 

"Aku menjatuhkan hukuman moral pada kalian semua. Bagaimana bisa di sebuah desa Majapahit yang subur, ada seorang tetangga yang keluarganya kelaparan hingga hampir mati, dan tidak ada satu pun dari kalian yang tahu atau peduli? Kalian lebih cepat mengangkat batu untuk membunuh daripada mengangkat tangan untuk memberi makan."

Tangisan pecah di antara warga. Seorang pemuda yang tadi memegang batu besar perlahan menjatuhkan batunya. Kepala Desa menunduk dalam-dalam, air matanya menetes ke tanah. Mereka tersadar bahwa amarah mereka malam itu bukanlah keadilan, melainkan kebuasan yang hampir merenggut nyawa seorang ayah yang putus asa.

Malam itu, Ki Sura dipapah pulang oleh warga desa yang tadi ingin membunuhnya, membawa beras dan obat-obatan dari rombongan raja. Prabu Hayam Wuruk kembali melangkah menembus kegelapan malam, meninggalkan sebuah desa yang baru saja belajar arti sejati dari hukum dan kemanusiaan. (*)

Referensi : 

1. Kitab Kutaramanawa (Hukum Pidana Majapahit) : Mengatur tentang pasal-pasal pencurian (Astadusta) di mana hukuman disesuaikan dengan nilai barang curian dan denda penggantian, bukan hukum massa/main hakim sendiri. 

2. Kakawin Nagarakretagama (Desawarnana) karya Mpu Prapanca: Mencatat tradisi Prabu Hayam Wuruk yang sering melakukan perjalanan (Srama/Yatra) memantau daerah-daerah pedesaan untuk melihat langsung kondisi rakyatnya secara langsung. 

3. Sistem Mata Uang Majapahit: Penggunaan uang gobog tembaga dan keping emas (māṣa) sebagai alat transaksi sah pada abad ke-14.

*) Source : Nusa62story