Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kompak Selewengkan Keuangan Desa
Kompak dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan desa sangat baik. Tapi jika kompa menyalewengkan keuangan desa, bisa jadi berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagai contohnya. Kepala Desa (Kades) inisial BCK dan Bendaraha Desa Puncakwangi inisial YS diduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2017 - 2019. Akibatnya, keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, pada Kamis (7/12/2023).
Akibat perbuatan BCK dan YS, negara dirugikan sebesar Rp 147.281.600.
"Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 - 2019," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby mengatakan, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan Kades dan Bendahara Desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa.
Hal ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 juta lebih.
"Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing - masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Fadly melanjutkan, penahanan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulang perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Selanjutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," katanya. (rif)
Editor : Ahmadi