Mahmud, Kakak Penganiaya Adik Kandung Karena Warisan Disidang di Pengadilan Negeri Bangil

Reporter : -
Mahmud, Kakak Penganiaya Adik Kandung Karena Warisan Disidang di Pengadilan Negeri Bangil
Juwariyah beserta saksi lain serta LSM FPSR Pasuruan
advertorial

Sidang dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Mahmud digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa 12 Desember 2023, mulai pukul 11.00 WIB. Korbannya ialah Juwariyah, yang masih adik kandung dari Mahmud.

Pada sidang perkara 466/Pid.B/2023/PN Bil, agendanya ialah keterangan saksi. Ada 4 saksi pada sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut. Saksi-saksi itu antara lain Juwariyah, Salima, M Riduwan, dan Maisaro.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Salah satu saksi Pelapor yang dimintai keterangan ialah Juwariyah. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Juwariyah menyatakan jika Mahmud memukul dirinya di bagian mulut dan bibir sampai berdarah. Pemukulan itu dilakukan Mahmud dengan tangan mengepal.

Kejadian pemukulan oleh Mahmud dialami Juwariyah pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di depan rumah Juwariyah, yang beralamat di Dusun Semongkrong Timur, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Saat memberi kesaksian, Juwariyah didampingi oleh Mukisa selaku Penasihat Hukumnya serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (DPC LSM FPSR), Hermanto.

Baca Juga: Nasiruddin, Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Usai saksi-saksi memberikan keterangan, Mahmud sebagai Terdakwa mengajukan saksi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan. Dia menyangkal selurub keterangan yang disampaikan Juwariyah beserta saksi-saksi lainnya.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mahmud bisa mendatangkan saksi pembela pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Kamis (21/12/2023). Pada perkara ini, Mahmud didakwa bersalah telah menganiayaa Juwariyah. Perbuatan Terdakwa Mahmud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. A. Gde Yoga Putra dan Hendro Nugroho.

Baca Juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

Ketua LSM FPSR, Hermanto berharap Majelis Hakim menghukum Mahmud dengan hukuman maksimal. Karena perbuatan Terdakwa tidak bisa ditolerir, apalagi melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang notabene adik kandungnya.

"Cuka Juwariyah bertanya tentang 4 ekor sapi yang menjadi haknya atas warisan orang tuanya kepada Mahmud, malah Mahmud memukul Juwariyah. Sapi itu sudah dijual oleh Mahmud. Setelah ini, akan saya laporkan juga dugaan penggelapan 4 ekor sapi yang dilakukan Mahmud ke Polres Pasuruan. Saksi dan beberapa alat bukti sudah saya kumpulkan, tinggal membuat laporan saja," kata Herman. (kin)

Editor : Syaiful Anwar