Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

avatar lintasperkoro.com
  • URL berhasil dicopy
Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 orang inisial FR
Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 orang inisial FR
grosir-buah-surabaya

Inisial FR, laki laki 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka barat.

Pada hari Jum'at, 8 Desember 2023, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 orang inisial FR di Rumah pelaku di Kampung Keranggan Tengah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pada saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukanlah 2 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 bal besar yang di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil,2 bal plastik klip bening kosong sisa pakai ukuran sedang,1 buah handphone android merk Samsung A12 warna biru, 1 unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna hitam, 1 unit timbangan digital warna Silver, 24 buah Kaca pirek ,1 buah Gunting kecil,1 unit sekop plastik ukuran besar warna putih,1 unit sekop plastik ukuran sedang warna Merah,1 unit sekop plastik ukuran kecil warna hitam,15 potongan pipet plastik,1 bal besar pipet plastik warna putih bening, 1 kotak bekas permen warnah putih merah muda dengan tulisan Happyden, 2 kotak kecil dengan tulisan Kamikaze.

Kemudian pelaku mengakui bahwa masi menyimpan 2 paket plastik klip bening ukuran kecil di kebunnya .

cctv-mojokerto-liem

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 2 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bal besar yang di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil, 2 bal plastik klip bening kosong sisa pakai ukuran sedang, 1 buah handphone android merk Samsung A12 warna biru, 1 unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna hitam, 1 unit timbangan digital warna Silver, 24 buah Kaca pirek, 1 buah Gunting kecil, 1 unit sekop plastik ukuran besar warna putih, 1 unit sekop plastik ukuran sedang warna Merah, 1 unit sekop plastik ukuran kecil warna hitam, 15 potongan pipet plastik, 1 bal besar pipet plastik warna putih bening, 1 kotak bekas permen warnah putih merah muda dengan tulisan Happyden, 2 kotak kecil dengan tulisan Kamikaze, 1 korek api warna hijau, 1 buah ember bekas cat wanra putih biru dengan merk Propan, 1 buah peniti besar warna kuning Emas.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, ”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Polres Bangka barat. Pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.” (dry)