Bea Cukai Jawa Timur Ciri-Ciri Rokok Ilegal ke Pelajar

Dukung pengoptimalan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Jawa Timur I sosialisasikan barang kena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pelajar dalam Kompetisi Inovasi Peraturan Baris Berbaris (KIP) Kreasi Piala Gubernur Jawa Timur Praja Wibawa Cup Tahun 2023 pada Senin, 18 Desember 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di GOR Gajah Mada, Mojokerto, tersebut dibuka dengan upacara yang dipimpin langsung Staf Ahli Gubernur Provinsi Jawa Timur, Budi Rahardjo.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok P. Pasaribu, menyampaikan kepada peserta kompetisi yang merupakan pelajar SMA/SMK sederajat, mengenai definisi Barang Kena Cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok di Pasuruan
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, kegiatan di bidang penegakan hukum tersebut meliputi program sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: PT Tiara Cemerlang Abadi Dapat Izin Berusaha pada Industri Hasil Tembakau
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut telah dilaksanakan melalui berbagai program, seperti sosialisasi secara langsung di berbagai daerah, talkshow di berbagai stasiun radio maupun televisi, maupun kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan keagamaan, hiburan rakyat (pentas seni), dan pekan olahraga seperti halnya pelaksanaan Kompetisi Inovasi Peraturan Baris Berbaris tersebut. (dit)
Editor : Mula Eka P.