Kasatreskrim Polres Gresik Klarifikasi Tentang Tahanan yang Diduga Disiksa

Reporter : -
Kasatreskrim Polres Gresik Klarifikasi Tentang Tahanan yang Diduga Disiksa
AKP Aldhino Prima Wirdhan
advertorial

Gaduh di media sosial soal Polres Gresik dikabarkan salah tangkap hingga membakar alat kelamin tersangka pembunuhan. Polres Gresik membantah isu tersebut dan menegaskan penanganan perkara tersebut sudah melalui prosedur yang tepat.

Kabar itu dibagikan oleh akun X atau Twitter bercentang biru @mazzini_gsp, Sabtu (16/12). Dia menuliskan tersangka bernama Aditya Rosadi. detikJatim telah mengirimkan direct message ke akun tersebut untuk mengutip cuitannya.

Baca Juga: 4 Tahun Cari Keadilan, Sujiadi Diperiksa Lagi oleh Polres Gresik Atas Dugaan Rekayasa Kasus Kematian Saputra

"Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK. Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yg bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yg ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. Hp korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yg Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan" tulis akun @mazzini_gsp seperti dilihat detikJatim.

Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video anak dan istri tersangka. Menurut cuitan akun tersebut, berdasarkan pengakuan keluarga, alat kelamin Aditya dibakar, disetrum, hingga dipukul oleh polisi.

"Video ke dua dari istri dan anak Aditya Rosadi yg menurut keluarga mengalami penyiksaan berupa alat kelamin dibakar, disetrum dan dipukuli oleh beberapa anggota polisi dari Polres Gresik" tulis @mazzini_gsp.

Akun tersebut juga menyertakan screenshoot artikel pemberitaan detikJatim yang diunggah Rabu, 6 Desember 2023, pukul 20.23 WIB berjudul 'Kronologi Perampokan-Pembunuhan Pria Gresik dengan Pisau Menancap di Mulut'

Baca Juga: Kyai yang Mencabuli Santriwatinya di Kecamatan Dukun Ditetapkan Tersangka

Polres Gresik melalui Kasat Reskrim, AKP Aldhino Prima Wirdhan tegas membantah kabar tersebut. Aldhino memastikan penangkapan telah melalui prosedur dan tidak ada penganiayaan terhadap tersangka.

Aldhino menjelaskan, tersangka adalah AR alias Alditia Rosyadi (28 tahun) bukan Aditya Rosadi, warga Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Dia merupakan penadah HP yang dijual oleh pelaku pembunuhan. Pembunuhan itu menewaskan Aris Suprianto (30) yang ditemukan dengan kondisi pisau masih menancap di mulutnya.

"Kami tegaskan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik kepada tersangka AR. Di dalam proses penanganan perkara dan penetapan tersangka, kami sudah melakukan sesuai dengan mekanisme dan sesuai melalui gelar perkara," tegas Aldhino, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Tangki BBM yang Jadi Barang Bukti Dugaan Solar Ilegal Terpakir di Halaman Polres Gresik

Aldhino menambahkan, saat ini kondisi Alditia Rosyadi sehat. Selama ini Alditia juga koperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi.

"Selama ini kooperatif. Tidak ada yang ia tutupi ketika polisi meminta keterangan. Kita sudah periksakan ke RSUD Ibnu Sina. Hasil visum sudah kita periksakan AR ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas luka bakar seperti yang diviralkan," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut. (adi)

Editor : Syaiful Anwar