Mahfud MD Pernah Melanggar Etik Saat Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Viral di media sosial konten yang menyebut calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD juga pernah terlibat conflict of interest dalam memutus sebuah perkara ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari akun Tiktok @keadilan dan @matinyakeadilann pada, Kamis, (21/12/2023), perkara yang dimaksud yaitu Pengujian Undang-Undang (PUU) dengan Nomor Perkara nomor 7/PUU-XI/2013. PUU tersebut terkait batas usia maksimal sebagai Hakim Konstitusi.
Gugatan itu diajukan oleh dua orang bernama Andi Muhammad Asrun dan Zainal Arifin Hoesein yang bercita-cita menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi saat usia mereka senja.
Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Mahkamah Konstitusi bernama Harjono menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat. Harjono menyebut, seharusnya PUU itu menguji sifat negawaran seorang Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana pasal 24c ayat (5) UUD 1945 karena menyangkut kepentingan pribadi dan bukan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu sama dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan Wakil Presiden yang diputus saat Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Adapun kesamaan keduanya, yaitu sama-sama memutus perkara terkait batas usia. Perkara yang diputus Mahfud terkait batas maksimal usia Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kemudian sama-sama memutus perkara open legal policy yang harusnya menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR. Selanjutnya, sama-sama menjadikan cita-cita warga negara sebagai alasan pemohon.
Dalam batas minimal usia capres-cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, putra dari pegiat antikorupsi Boyamin Saiman. Sedangkan dalam perkara yang ditangani Mahfud oleh dua orang yang bercita-cita menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya sama-sama mempunyai konflik kepentingan. Anwar memutus dan menjadi satu-satunya hakim yang memutus perkara terkait keponakan, sementara Mahfud dan seluruh hakim kala itu, kecuali Hakim Harjono, karena memutus perkara yang berkaitan dengan diri sendiri.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga sempat menyebut Mahfud terlibat pelanggaran etik ketika memutus perkara Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011. Mahfud telah membantah hal tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2008, Mahfud juga 'tersangkut' masalah etik. Yaitu terkait uji materi Undang Undang Perfilman.
Saat menjadi anggota Dewan, Mahfud ikut meneken pendapat hukum DPR bahwa Undang Undang Perfilman tak melanggar konstitusi. Namun kemudian, ia menjadi hakim MK dan harus memutus perkara yang ia teken sendiri.
"Majelis yang Mulia, keberadaan Pasal 1 angka 4 Pasal 33 dan Pasal 34 Undang Undang nomor 8 Tahun 1992 sesungguhnya tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi kita," penggalan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengujian Undang Undang nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang ikut diteken Mahfud MD.
Ketika Mahfud beralih tugas, Mahfud harus ikut menangani dan memutus perkara tersebut. Di sinilah muncul dugaan konflik kepentingan.
Mahfud mengakui, potensi konflik kepentingan begitu ia diangkat menjadi hakim. Sebab, ia mengakui ikut meneken sikap DPR merespons pengujian Undang Undang Perfilman.
"Saya sedikit memiliki conflict of interest," kata Mahfud usai serah terima jabatan dengan Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, pada tahun 2008 silam. (sid)
Editor : S. Anwar