GEMPAR dan FPSR Gandeng Dinkop UMKM Jawa Timur untuk Dirikan Koperasi

Reporter : -
GEMPAR dan FPSR Gandeng Dinkop UMKM Jawa Timur untuk Dirikan Koperasi
Dari Dinkop dan UMKM Jatim memaparkan materi tentang Koperasi kepada anggota GEMPAR
advertorial

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) bersama dengan Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) akan mendirikan koperasi yang diharapkan bisa menopang perekomian anggotanya dan masyarakat secara luas. Untuk mewujudkan itu, LSM FPSR dan GEMPAR mendapat binaan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Jawa Timur.

Sosialisasi pendirian Koperasi dilaksanakan di Gun’s Resto & Café, di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis 18 Januari 2024. Hadir sebagai narasumber ialah Ahmad Rizadi dan Adira dari Seksi Penyuluhan, Advokasi, dan Hukum Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur. Sedangkan peserta dari FPSR dan GEMPAR berjumlah sekitar 20 orang, yang nantinya dijadikan sebagai Pendiri Koperasi.

Baca Juga: Andromeda Qomariah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur Meninggal Dunia

Pada kesempatan itu, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur melalui Ahmad Rizadi menyampaikan bahwa mendirikan koperasi bisa dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama ialah menyusun berita acara. Kemudian ke Notaris untuk dibuatkan akta dan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).  Lalu jenis koperasi yang dipilih. Nama Koperasi harus 3 kata.

Jenis koperasi terdiri dari Koperasi Konsumen, Koperasi Si Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produsen, dan Koperasi Pemasaran. Dijelaskan Ahmad Rizadi, Koperasi Konsumen misalnya menyediakan kebutuhan anggotanya.

Untuk Koperasi jasa, usaha utamanya bergera di jasa, misalnya travel, transportasi, dan lain-lain. Lalu Koperasi Pemarasan yang mewadahi produk yang dipasarkan oleh koperasi.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP). Nah, Koperasi Simpan Pinjam yang saat ini regulasinya diperketat oleh Kementerian Koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam bergerak menghimpun dana dari anggota dan untuk anggota. Maka harus tunggal usaha, fokus simpan pinjam. Untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, perlu didukung oleh SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai dan ahli. Demikian juga permodalan.

Untuk modal, pendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang mencakup wilayah Kabupaten / Kota sebesar Rp 500 juta. Jika Koperasi Simpan Pinjam bergerak di lintas Kabupaten / Kota, maka modal setoran awal sebesar Rp 1 miliar. Modal tersebut tidak boleh dominan 1 orang.

Selain itu, bagi pengurusnya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta mendapat sertifikat uji kelayakan dan kepatutan dari Dinas Koperasi setempat.

“KSP diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemenkop memperketat aturannya, karena banyak KSP yang bermasalah. Disitu juga ada syarat harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan daftar go anti money laundry). Jika tidak siap modal, SDM, dan syarat lain, sebaiknya jangan dirikan KSP. Karena jika ada KSP yang tidak punya izin itu bisa ke pidana,” katanya.

Baca Juga: Tata Cara Pendirian Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur

Menurutnya, saat ini, permohonan KSP di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur sedang menumpuk belum diproses lebih lanjut karena persyaratan yang diajukan masih belum dilengkapi oleh Pemohon. Salah satu kendalanya ialah uji kelayakan dan kepatutan serta permodalan.

Selain hal diatas, untuk mendirikan Koperasi harus menentukan tempat kedudukan atau alamat. Dia menyarankan agar alamat Koperasi jangan berpindah-pindah, atau jika tempatnya sewa bisa disewa minimal 5 tahun. Karena jika sering pindah, maka akan melakukan perubahan Anggaran Dasar di Notaris.

Berikutnya ialah menentukan pengurus. Jumlahnya minimal 3 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ditambah Pengawas yang terdiri dari jumlah ganjil, bisa 1 orang atau 3 orang. Jika lebih dari 1, maka Pengawas terdiri dari Koordinator dan anggota.

Syarat berikutnya ialah menentukan usaha yang disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Saat ini, KBLI harus tercantum di Anggaran Dasar dan Berita Acara pendirian Koperasi.

Terakhir ialah modal awal koperasi. Modal awal terdiri dari simpanan pokok yanhg tidak boleh diambil dan sekali dibayarkan. Ada lagi simpanan wajib yang disetor berkali-kali secara periodik.

“Sekarang ada bantuan dari Kementerian Koperasi bagi Koperasi non KSP yang telah berdiri dan aktif beroperasi selama minimal setahun,” katanya.

Dia berharap, pendirian Koperasi oleh LSM FPSR maupun GEMPAR bisa membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat melalui koperasi harus tercipta,” katanya.

Ketua Umum GEMPAR, Aris Gunawan menyampaikan, tujuan didirikannya koperasi agar mewadahi anggotanya dan masyarakat dalam membangun ekonominya. Katanya, banyak peluang yang bisa diambil melalui koperasi. Misalnya menjadi kemitraan dengan industry atau pabrik.

“Koperasi bisa jadi plasma bagi industri tersebut. Kebutuhan bahan baku pabrik bisa dipenuhi oleh Koperasi. Juga katering, dan lain sebagainya. Semoga niat baik ini mendapat ridho oleh Allah SWT, dan kelak bisa menjadi koperasi yang besar dan mensejahterakan para anggotanya,” kata Aris. (adi)

Editor : Syaiful Anwar