Membongkar Mitos Tamping di Balik Jeruji Besi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tahanan Pendamping
Tahanan Pendamping
grosir-buah-surabaya

Di dalam lembaga pemasyarakat (Lapas), para warga binaan pasti tahu tentang Tamping (Tahanan Pendamping). Keberadaan Tamping menimbulkan mitos bahwa Petugas Lapas malas, dan narapidana tertentu mendapat perlakuan khusus atau keistimewaan.

Faktanya, Tamping adalah elemen resmi dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Mereka tidak menggantikan tugas sipir, melainkan membantu operasional demi pemulihan dan efisiensi.

Konteks Institusi: Rutan vs Lapas

RUTAN (Rumah Tahanan Negara). Penghuninya tersangka / Terdakwa.

Status: Ditahan sementara selama proses penyidikan hingga sidang.

LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Penghuninya Narapidana / Terpidana.

Status: Menjalani masa hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di kedua institusi inilah, peran Tamping menjadi tulang punggung pembinaan. Apa Itu Tamping?

Tamping diatur dalam Undang Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pemuka dan Tahanan Pendamping. 

Tahanan Pendamping (Tamping) adalah warga binaan yang dipercaya untuk membantu kegiatan pembinaan, di bawah pengawasan ketat.

Tamping bukan asal tunjuk tapi melalui mekanisme ini diatur dan diawasi oleh hukum negara.

SELEKSI TAMPING

Syarat Administratif:  Telah menjalani 1/3 masa pidana (minimal 6 bulan).

Filter Tindak Pidana: TIDAK BERLAKU untuk Terorisme, Narkotika, Korupsi, dan Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Syarat Perilaku: Berkelakuan baik, sehat, tidak pernal melanggar tata tertib.

Syarat Kompetensi: Memiliki bakat, kecakapan teknis, dan ijazah (minimal Sekolah Dasar).

PROSES PENETAPAN RESMI

1. Penilaian

Dilakukan secara objektif oleh Wali Pemasyarakatan berdasarkan asesmen harian.

2. Sidang TPP

Dibahas dan diuji dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

3. Surat Keputusan (SK)

Ditetapkan secara resmi melalui SK Kepala Rutan / Lapas.

Proses ini memastikan Tamping terpilih berdasarkan kelayakan, bukan koneksi atau paksaan.

Ekosistem Tamping (Studi Kasus Rutan Samarinda)

- Dapur

Bertugas menyiapkan konsumsi harian untuk ratusan hingga ribuan narapidana. (Koki).

- Bimker (Bimbingan Kerja)

Mengelola fasilitas pertukangan, kelistrikan, dan pertanian. Menjadi instruktur keterampilan.

- Kantor & Pelayanan

Membantu kebersihan blok, registrasi, besukan keluarga, dan pemeliharaan fasilitas.

- Kerohanian

Tamping Masjid memimpin aktivitas rohani, azan, dan mengajar baca Al-Quran bagi napi anak.

Tamping Sebagai Katalisator (Fasilitator)

Petugas Sipir

Meringankan beban administratif & operasional, menjaga keamanan blok.

TAMPING: Pendekatan manusiawi dan saling percaya sesama narapidana

Menjadi mediator keluhan, menurunkan stres/tekanan mental, "Man-to-man mentoring".

Keluarga Napi

Memperlancar proses administrasi besukan dan komunikasi.

Pembinaan Berbasis Kompetensi (Man-to-Man)

Tamping yang memiliki keahlian khusus (otomotif, kelistrikan, pertukangan) ditunjuk untuk melatih sesama narapidana secara langsung. Pendekatan peer-to-peer ini jauh lebih manusiawi dan mudah diterima.

Narapidana lulus dengan keterampilan nyata untuk mencari nafkah, mencegah residivisme (mengulangi kejahatan) setelah bebas.

The Triple Win :

Mengapa sistem ini dipertahankan?

INSTITUSI

Efisiensi dan Keamanan.

Mengatasi krisis rasio petugas dan menghemat anggaran negara (operasional, dapur, pemeliharaan).

WARGA BINAAN

Rehabilitasi dan Disiplin.

Membentuk jiwa kepemimpinan, tanggung jawab, dan bekal keahlian kerja.

MASYARAKAT

Keamanan Publik.

Memastikan mantan narapidana kembali sebagai sebagai individu produktif, bukan pelaku kejahatan berulang.

Sistem Tamping adalah wujud nyata Pemasyarakatan-bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan. (*)