Polda Jawa Timur Buka Penyidikan Kasus Lingkungan Hidup PT Lintech Duta Pratama
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membuka penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Lintech Duta Pratama. PT Lintech Duta Pratama merupakan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, fabrikasi struktur baja, rekayasa sipil, mekanikal, dan elektrikal untuk berbagai industri, seperti minyak dan gas, pertambangan, dan pembangkit listrik.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dimulai sejak awal September 2025 lalu. Dari informasi yang diterima Lintasperkoro. com, penyidikan dibuka setelah PT Lintech Duta Pratama melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT Lintech Duta Pratama yang berkantor pusat di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, dinilai abai dalam mengelola lingkungannya dari cemaran hasil aktivitas usahanya.
Sumber yang dihimpun Lintasperkoro. com, PT Lintech Duta Pratama seringkali bersinggungan dengan masyarakat terkait dengan lingkungan. Di Kabupaten Lamongan, aktivitas usaha PT Lintech Duta Pratama pernah disidak (inspeksi mendadak) oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan pada tahun 2017 silam.
Hasil sidak menemukan, PT Lintech Duta Pratama belum mempunyai ijin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan Ijin Limbah B3 (bahan berbahaya beracun).
Di Sampang, Aktivis peduli lingkungan (APEL) menyoal kepemilikan tanah PT Lintech Duta Pratama di pesisir pantai di Dusun Lengser, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Tanah tersebut disebut oleh Aktivis peduli lingkungan dilakukan reklamasi diduga tanpa izin.
Freddy Wahyudi selaku Sekretaris Komisi C dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) waktut itu meminta agar PT Lintech Duta Pratama secepatnya melengkapi dokumen-dokumen perijinan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)
Editor : S. Anwar