Drama Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal Malang dari Arab Saudi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pemulangan PMI asal Malang  berinisial NF
Pemulangan PMI asal Malang berinisial NF
grosir-buah-surabaya

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Perlindungan Anak dan Perempuan – Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta Badan Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

Direktur Reserse (Dirres) PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61 tahun), warga Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum, pada Senin (20/4/2026).

Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Tersangka inisial MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur  juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.  Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO. (*)