Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Kabupaten Kubu Raya Akan Masuk Persidangan

Reporter : -
Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Kabupaten Kubu Raya Akan Masuk Persidangan
Penambangan ilegak
advertorial

Berkas perkara tersangka R (49 tahun) dalam kasus mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah dengan melakukan penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S. Sabi), Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada 17 Juli 2023. 

Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit ekskavator, 1 (satu) unit mobil dump truck berikut muatan tanah laterit, 2 (dua) unit handphone dan 2 (dua) buku nota catatan trip angkutan muatan tanah laterit telah diserahkan Penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal di Teluk Adang

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. 

Tim Operasi SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yang langsung bergerak ke lapangan menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka R dilokasi kejadian yang tertangkap tangan sedang melakukan penggalian dan pemuatan tanah laterit ke dalam dump truck dengan menggunakan ekskavator.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sampai dengan saat ini, penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan kasus dan kembali memeriksa beberapa saksi untuk menemukan bukti dan pelaku aktor intelektual penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (S. Sabi), Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Upaya penegakan hukum ini dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama, Gakkum KLHK beserta instansi terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya pengamanan kawasan hutan negara dari kegiatan ilegal guna menekan laju deforestasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak ekologis untuk keberlangsungan kehidupan." (dry)

Editor : Syaiful Anwar