Polda Jatim Tangkap Tangki Transportir yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan BBM
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 1 unit tangki transportir di sekitar Jembatan Suramadu. Diduga, tangki tersebut digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Diketahui, tangki dengan nomor Polisi L 9212 UT, warna lambung biru putih bertuliskan "Gas Pro" memuat sebanyak 8000 liter BBM.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, BBM bersubsidi yang dimuat tangki tersebut membeli BBM dari SPBU yang berlokasi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari SPBU seharga Rp 6.900 per liter. Kemudian dijual lagi oleh transportir seharga Rp 9.500 per liter. BBM tersebut dijual oleh transportir ke pemilik kapal yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Untuk mendalami penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim mendatangi gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Pemilik pangkalan disebut berinisial H sekaligus pemilik Tangki Transportir yang diamankan Ditpolair Polda Jatim.
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Hendra berkata, saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
"Ditpolair Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam skandal ini,” katanya. (adi)
Editor : Syaiful Anwar