Somasi Terbuka PT Sarana Cahaya Makmur tentang Merk OMECO
PT Sarana Cahaya Makmur melalui Kuasa Hukumnya, Adheri Zulfikri Sitompul menyampaikan somasi terbuka yang ditujukan kepada khalayak ramai. Somasi terbuka tersebut berkaitan dengan merk OMECO.
Zulfikri Sitompul untuk dan atas nama kliennya, PT Sarana Cahaya Makmur berkedudukan di Lampung selaku Pemilik Merek “OMECO” di kelas 6 dan 19 dengan Nomor Pendaftaran IDM000981536, berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, untuk tidak melakukan segala perbuatan :
- menggunakan merek yang sama seluruhnya dengan merek terdaftar milik PT Sarana Cahaya Makmur (merk OMECO) tanpa hak/izin untuk barang atau jasa sejenis. (pasal 100 ayat 1 di ancam hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar) ;
- menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Sarana Cahaya Makmur (merk OMECO). (Pasal 100 ayat 2 di ancam hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar).
“Jika penggunaan merek palsu tersebut menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, atau kematian manusia itu diluar tanggung jawab Klien Kami (pasal 100 ayat 3 ancamannya meningkat menjadi penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar),” sebut surat somasi terbuka dari PT Sarana Cahaya Makmur.
Memperjual belikan, mengedarkan dan memperdagangkan barang palsu merek milik KLIEN kami, padahal mengetahui atau patut menduga barang tersebut hasil pelanggaran merek, juga dapat dipidana. (Pasal 102 Ancamannya: kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp200 juta),” tutup Zulfikri Sitompul. (*)
Editor : Bambang Harianto