Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tegur AQUA Karena Kemasannya
AQUA, brand air minum terbesar di Indonesia, mendadak jadi sorotan publik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Penyebabnya, satu gambar bayi di plastik pembungkus.
Pada April 2026, kemasan bundling AQUA 6 botol ukuran 1500 ml mulai beredar luas di pasaran. Di plastik pembungkus luarnya, ada foto balita tersenyum. Terlihat menggemaskan. Terlihat "aman".
Terlihat seperti pilihan yang tepat untuk keluarga. Tapi itulah masalahnya kesan yang muncul dari kemasan itu ternyata bermasalah secara hukum. Kemasan itu viral.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung mengkritik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat suara.
Mereka menilai foto balita di kemasan air minum umum berpotensi menyesatkan konsumen, menciptakan persepsi seolah AQUA diformulasikan khusus untuk bayi. Padahal tidak ada dasar ilmiahnya sama sekali.
Danone angkat bicara. Tapi jawabannya tidak diterima. Direktur Komunikasi Danone Indonesia menjelaskan kalau foto itu hanya ada di label sekunder pembungkus luar untuk kebutuhan bundling, bukan label utama di botol. Gambar itu pun disebut "ilustrasi keluarga bahagia", bukan foto bayi sendirian.
Tapi Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional punya jawaban yang berbeda, "Pembungkus luar adalah elemen pertama yang terlihat konsumen di rak toko. la berfungsi sebagai visual utama yang memicu simpati publik dan aturannya tetap berlaku."
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb secara tegas melarang "Iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun kecuali produknya memang khusus untuk balita".
AQUA bukan produk bayi. AQUA adalah air minum umum untuk semua orang.
Menggunakan citra bayi untuk produk semacam ini bukan hanya soal estetika ini soal manipulasi emosional terhadap konsumen, yang secara hukum bisa berujung sanksi BPOM dan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bukan yang pertama. Dan mungkin bukan yang terakhir.
Pada tahun 2023, Le Minerale kena teguran BPPI karena billboard dengan foto bayi tanpa orang tua.
Pada tahun 2026, AQUA disorot KPAI dan BPKN karena hal yang serupa.
Polanya sama, foto anak digunakan untuk menarik simpati konsumen terhadap produk yang bukan khusus untuk anak.
Kalau bisnis anda menggunakan visual anak dalam materi pemasaran atau desain kemasan, ini yang wajib dipastikan sebelum edar :
Produk memang diperuntukkan untuk anak.
Ada izin orang tua jika menggunakan foto anak nyata.
Tidak ada klaim atau kesan yang menyesatkan konsumen.
Kasus AQUA membuktikan bahwa bahkan brand global sekali pun bisa terjebak di area abu-abu dan berhadapan langsung dengan regulator yang memengaruhi reputasi. Sebelum materi iklan atau desain kemasan bisnis anda naik cetak, pastikan sudah aman secara hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto