Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Sabu Diamankan

Reporter : -
Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Sabu Diamankan
dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TR alias T dan S alias
advertorial

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TR alias T (24 tahun) dan S alias Acil (30 tahun). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 12,72 gram.

Penangkapan itu berlangsung di rumah berinisial TR, Perumahan Ginting I Blok B 11, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 30 ribu extacy dan 10 kg sabu

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perbedaan narkotika di Perumahan Ginting. Lalu dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (8/2/2024).

Asdisyah mengatakan, hasil penggeldahan badan dan rumah ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka TR.

Baca Juga: Pangdam XII/Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba 10,5 Kg Ke BNNP Kalbar

"Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku sebanyak 16 paket sabu didapat dari tersangka berinisial S alias Acil," jelas Asdisyah.

Asdisyah menuturkan, dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Peran kedua pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyeludupan 8,4 Kg Sabu

"Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Asdisyah. 

Adapun barang bukti yang diamankan, enam belas bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu set alat hisap shabu, satu buah kaca pirex, satu buah sendok shabu, dua unit handphone dan satu buah botol plastik. (Anhar)

Editor : Syaiful Anwar