Permasalahan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik
grosir-buah-surabaya

Identifikasi permasalahan pembangunan Kabupaten Gresik dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah.

Perumusan permasalahan pembangunan dielaborasi dengan berbagai permasalahan riil menekankan kesenjangan (gap) pencapaian antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang kondisi ideal atau standar yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional maupun kesepakatan global serta antara apa yang ingin dicapai dimasa mendatang dengan kondisi saat ini.

Permasalahan pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Gresik berdasarkan kinerja utama bidang pekerjaan umum dan penataan ruang selama periode terakhir tahun 2016-2020 dapat ditinjau dari kurang idealnya volume daya tampung waduk kab (m3), rendahnya panjang jaringan irigasi kabupaten Kondisi Baik (m), dan rendahnya panjang jalan kabupaten dalam kondisi mantab.

Permasalahan pembangunan pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun menjadi lingkup kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik yang berkaitan dengan Bidang Pertanahan yaitu: Proses pembebasan untuk pembangunan strategis terhambat ; Rendahnya jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik Tahun 2021 – 2026 diidentifikasi bahwa permasalahan pembangunan yang menjadi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang antara lain:

1. Kemantapan infrastruktur pada jalan kabupaten belum seluruhnya meningkat;

2. konektivitas daerah yang menghubungkan dengan kawasan strategis belum optimal;

3. Kesulitan memproses izin mendirikan bangunan karena terdapat disharmoni antara dokumen pertanahan dengan rencana bangunan;

4. Penataan ruang secara mendetail melalui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum terlaksana untuk seluruh kecamatan;

5. Kabupaten Gresik perlu untuk meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pasokan air bersih, jaringan digital, dan penggunaan energi ramah lingkungan;

6. Sebagian besar masyarakat Gresik tinggal di pedesaan yang selama ini belum teroptimalkannya infrastruktur yang ada disana;

7. Gresik perlu memiliki ikon infrastruktur publik yang tematik dengan sistem logistik kota yang efisien untuk mendukung industri yang ada;

8. Cakupan layanan irigasi masih dibawah kebutuhan;

9. Penurunan luas genangan banjir di permukiman relative lambat, sehingga masih diperlukan penataan secara komprehensif;

10. Belum tuntasnya upaya pengurangan wilayah genangan banjir, sementara itu muncul wilayah genangan baru;

11. Belum terintegrasinya program penanggulangan banjir;

12. Buruknya saluran drainase kabupaten, dan belum tertangani optimal;

13. Tidak ada jaminan wilayah yang telah diperbaiki saluran drainasenya (gorong-gorong) terbebas dari banjir;

14. Belum optimalnya penataan wilayah kabupaten dalam membangun lahan lahan serapan air;

15. Belum tuntasnya pembangunan sarana prasarana pematusan;

16. Makin meningkatnya kerusakan jalan akibat banjir;

17. Permasalahan yang tertera pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) :

a. Rencana Jalan Bebas Hambatan Gresik – Lamongan - Tuban (GELANGBAN) melalui Jalur Utara ;

b. Rencana Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (Kali Mireng) ;

c. Rencana Pengembangan Jalan Lingkar Barat ;

d. Integrasi Moda Transportasi Stasiun dan Terminal Di Kecamatan Duduk Sampean ;

e. Pembangunan Pelabuhan Kali Mireng II yang berskala internasional di Kecamatan Manyar seluas kurang lebih 5.000 ha ;

f. Adanya rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya ;

g. Panjang jalan Kabupaten Gresik sebesar 512 km, sehingga dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur juga membutuhkan dana yang cukup besar.

18. Permasalahan yang tertera pada Nawa Karsa :

a. Lambatnya perbaikan titik-titik jalan rusak di berbagai wilayah di Kabupaten Gresik ;

b. Belum terbangun sistem koordinasi antar otoritas terkait yang membawahi permasalahan ini ;

c. Upaya perbaikan jalan khususnya yang berstatus jalan nasional sering terhambat dengan koordinasi dengan pemerintah pusat, padahal masalah ini bersifat urgent bagi masyarakat ;

d. Masih banyak pelaku usaha jasa angkutan yang kedapatan sengaja melebihi daya angkut kendaraan mereka sehingga menyebabkan jalan raya rusak ;

e. Tim cepat tanggap perbaikan jalan tidak mampu mengimbangi laju kerusakan jalan.

Tim ini berfungsi sebagai eksekutor jika terdapat laporan jalan rusak, sehingga dapat ditangani sesegera mungkin sebelum jatuhnya korban.

Upaya untuk mencapai Tujuan dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan dibutuhkan dukungan berbagai macam sumber daya, baik berupa prasarana, dukungan regulasi, maupuan sumber pendanaan. Sumber pendanaan diperoleh dari APBD Kabupaten Gresik. Indikasi kebutuhan pendanaan yang bersumber dari APBD untuk mencapai Tujuan dan Sasaran Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp. 3.034.332.970.318.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menetapkan 5 Tujuan dan 5 Sasaran Strategis. Setiap Sasaran Strategis memiliki Indikator Kinerja Sasaran Strategis beserta target kinerja yang akan dicapai pada kurun waktu 2021 – 2026.

Perubahan target kinerja disesuaikan dengan proyeksi kemampuan keuangan daerah dan adanya perubahan status panjang jalan kabupaten.

Meningkatnya kualitas Sarana Infrastruktur sumber daya air

Meningkatnya pelayanan infrastruktur air bersih dan limbah layak dan aman

Meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis yang mendorong keterpaduan pembangunan infrastruktur

Meningkatnya kualitas Sarana Infrastruktur jalan

Meningkatnya pelayanan admintrasi organisasi perangkat daerah (OPD).

Pendanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik

Tahun 2021 : Rp 332.720.367.079

Tahun 2022 : 431.683.412.627

Tahun 2023 : 611.986.538.187

Tahun 2024 : 638.002.778.187

Tahun 2025 : 555.453.758.187

Tahun 2026 : 586.017.096.187