Tidak Dilengkapi Sertifikat Karantina, Burung Asal Malaysia Ditahan
Dalam sinergi pengawasan bersama Bea Cukai di Bandar Udara Juanda, pejabat karantina menahan sebanyak 20 ekor burung asal Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal pada Senin (12/2/2024). Burung - burung ini bertolak dari Penang, Malaysia, menuju Bandar Udara Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 387 dibawa oleh penumpang yang akan pulang ke Indonesia.
Pemasukan media pembawa ini diketahui saat melewati pemeriksaan mesin x-ray. Puluhan burung tersebut terdiri dari burung kacer 3 ekor, burung jalak 1 ekor, dan burung perkutut 16 ekor yang dimasukkan ke dalam wadah makanan ringan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina, ternyata burung asal Malaysia tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap hewan tersebut," ungkap Betty Fajarwati, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan.
Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam kesempatan terpisah, Muhlis Natsir, Kepala Karantina Jawa Timur mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK ke dalam wilayah Republik Indonesia. (dit)
Editor : S. Anwar