Menelisik Perizinan Tambang Milik Agus Priyanto di Desa Banjaragung, Tuban

Di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, terdapat tambang dengan komoditas batu gamping. Diantara tambang tersebut, salah satu pemiliknya ialah Agus Priyanto, yang berkantor di Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Tambang milik Agus Priyanto tersebut disebut tidak punya izin atau ilegal. Benarkah demikian?
Baca Juga: Banjir Bandang di Tuban Dipicu Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Ditelusuri lebih lanjut oleh media Lintasperkoro.com, tambang milik Agus Priyanto telah mengantongi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan sudah tahap kegiatan Operasi Produksi. Luasnya mencapai 4,72 hektar (ha).
Baca Juga: Tambang Diduga Ilegal Mengancam Kelestarian Lingkungan Bukit Gunung Celeng di Tuban
Nomor Surat Keputusan (SK) perizinan ialah SK P2T/69/15.02/IX/2019, yang berlaku dari 9 Maret 2019 sampai 9 Maret 2024. Artinya, tidak sampai dari 1 bulan perizinannya akan mati.
"Tambang milik Agus Priyanto perizinannya bukan berada di Desa Banjaragung, melainkan di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban," demikian data yang dinukil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu 18 Februari 2024.
Baca Juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya
Hingga kini, tambang tersebut masih beroperasi menggunakan truk tronton untuk mengangkut hasil tambang. Truk yang digunakan di depan kacanya bertuliskan "PT Pesona Arnos Beton", yang diketahui punya Sauri, beralamat di Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik. Bak truk bermuatan kurang lebih 30 kubik tersebur berwarna hijau. (adi)
Editor : Syaiful Anwar