Direskrimsus Polda Jawa Timur Mulai Selidiki Eksploitasi Alam di Desa Juwet

Reporter : -
Direskrimsus Polda Jawa Timur Mulai Selidiki Eksploitasi Alam di Desa Juwet
Aktivitas penyedotan pasir di Desa Juwet
advertorial

Eksploitas sumber daya alam (SDA) di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dalam taraf mengkhawatirkan. Warga setempat tidak berani secara langsung untuk menegur, bahkan melaporkan para pelakunya ke penegak hukum maupun penegak Peraturan Daerah (Perda).

Selain terancam mendapat intimidasi, mereka juga digunjingkan. Di sisi lain, mereka ingin lingkungannya tidak dirusak oleh segelintir pihak yang mengeruk keuntungan dari hasil eksploitasi alam.

Baca Juga: Acara Sedekah Bumi di Desa Dungus Dihadiri Ribuan Warga

Karena itu, mereka meminta Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) untuk membantu warga melaporkan adanya eksplotasi alam berupa penyedotan pasir dengan menggunakan mesin di wilayahnya. Atas aduan warga tersebut, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan bergerak cepat dengan menugaskan anggotanya mengecek langsung lokasi eksploitas SDA yang diadukan warga.

Setelah memperoleh data yang cukup, Aris Gunawan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur, dan resmi mengadukan aktivitas penyedotan pasir tanpa izin pertambangan ke Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Menurut Aris, aktivitas penyedotan pasir di sungai Desa Juwet sudah lama dilakukan sebagaimana pengakuan dari checker atau pekerja di lokasi. Hasil penyedotan pasir tersebut dikirim ke berbagai daerah sekitar Kediri, termasuk ke beberapa stockpile.

Baca Juga: Ribuan Syekher Mania Ikut Melantunkan Sholawat di Mushola Al Hidayah Dusun Dungus Kidul

"Tiap hari, pasir yang diambil dari sungai di Desa Juwet tepatnya di Sungai Konto diangkut oleh dump truk dengan kapasitas 8 kubik (m3). Dump truck tersebut melewati jalan perkampungan, yang bisa merusak struktur jalan desa karena beban yang dimuat dum truk tersebut," kata Aris, Sabtu 29 Juli 2023.

Terkait laporannya ke Polda Jatim, Aris mengatakan bahwa Polda Jatim telah melakukan penyelidikan. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan pada 25 Juli 2023, dari laporan dengan Nomor : 046/FPSR/Dumas/V1/2023.

Baca Juga: Warga Dusun Kendal di Desa Dungus Menggelar Sedekah Bumi

"Dalam proses penyelidikan tersebut, kami diharapkan bekerjasama membantu atau mempercepat proses penyelidikan. Makanya, kami akan bantu dengan mengumpulkan data-data tambahan untuk diserahkan ke Penyelidik Direskrimsus Polda Jatim. Sekarang, tim LSM FPSR telah mengumpulkan data tambahan itu," jelas Aris.

Aris Gunawan mengatakan, pelaku perusak lingkungan tidak boleh dibiarkan. Sebab, mereka hanya memikirkan keuntungan saja demi memperkaya diri tanpa mempertimbangkan penderitaan dan keselamatan masyarakat sekitarnya. (did)

Editor : Redaksi