Buang Limbah B3 Sembarangan, Pengusaha asal Desa Bendotretek Dituntut 8 Bulan Penjara
Pada tahun 2022, Dewan Pimpinam Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Jawa Timur (DPW LIRA Jatim) yang saat itu dipimpin Sutrisno mendapati pengaduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas usaha berupa penyulingan thinner bekas menjadi thinner yang bersih. Selain usahanya diduga ilegal, dampak dari penyulingan itu menimbulkan kerusakan lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang tidak dikelola sebelum dibuang ke lingkungan.
Dari pengaduan itu, Sutrisno menugaskan Tim DPW LIRA Jatim untuk meninjau lokasi usaha penyulingan thinner dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP). Berbekal surat tugas dari pimpinan DPW LIRA Jatim saat itu, tim DPW LIRA Jatim mendatangi lokasi. Di lokasi usaha penyulingan thinner bekas yang bertempat di Bendotretek RT 003 RW 001, Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tim DPW LIRA Jatim menemukan beberapa dugaan pelanggaran lingkungan dan usaha.
Misal adanya tempat penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya beracun), yang kemudian diproses dengan cara penyulingan menjadi thinner bersih dengan sekala besar tanpa disertai legalitas yang jelas (diduga tanpa izin).
Thinner bekas itu didatangkan dari pabrik yang diduga tidak membawa manifest yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sludge sisa penyulingan dibuang langsung ke tanah yang tidak ada alas, yang mengancam tercemarnya air tanah.
Selain pengolahan limbah B3 yang disuling menjadi thinner, juga terdapat penyalahgunaan LPG bersubsidi (volume tabung 3 kg) yang digunakan sebagai bahan bakar penyulingan limbah (thinner bekas) menjadi thinner bersih.
Atas temuannya di lapangan, Tim DPW LIRA Jatim berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Proses penyelidikan pun dilakukan oleh Institusi yang memiliki kewenangan menindaknya.
Selang beberapa bulan tepatnya pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar Jam 11.15 WIB, petugas gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama-sama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim mendatangi lokasi usaha penyulingan Thinner bekas menjadi Thinner bersih. Dari penggrebekan itu, diketahui pemiliknya ialah Bambang Hariyanto.
Keterangan yang disampaikan Bambang Hariyanto kepada aparat penegak hukum, bahwa dia melakukan usaha penyulingan thinner bekas menjadi thinner bersih di Desa Bendotretek sejak tahun 2015. Penyulingan itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 20 M2 x 10 M2.
Penyulingan thinner bekas
Pengakuan Bambang Hariyanto, dia mendirikan usaha penyulingan thinner bekas menjadi thinner bersih tanpa ada ijin usaha dari pihak yang berwenang, seperti perizinan di bidang lingkungan hidup dari instansi terkait.
Baca Juga: Penanganan Kasus Limbah B3 PT Wahyu Sejati Tujuh di Polda Jatim Naik ke Tahap Penyidikan
Bambang juga tidak membantah saat ditanya tentang pembuangan limbah B3 tanpa proses pengolahan. Pengakuannya, limbah dari usaha penyulingan tersebut dilakukan pembuangan/dumping di lahan terbuka di lokasi penyulingan thinner bekas menjadi thinner bersih yang berlokasi di sebelah selatan Gudang cat lokasi penyulingan miliknya.
Open dumping (pembuangan) limbah B3 berupa residu dari proses penyulingan tersebut belum memiliki lokasi TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah B3. Adapun tempat kegiatan pembuangan limbah B3 dilakukan sejak Desember 2021.
Tempat pembuangan limbah B3
Adapun alat yang digunakan oleh Bambang untuk melakukan kegiatan penyulingan dan pembuangan (dumping) limbah padat berupa limbah B3 dengan menggunakan kaleng pail/drum cat bekas. Sedangkan bahan pembantunya menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
LPG 3 Kg bersubsidi yang digunakan bahan bakar untuk proses penyulingan thinner
Baca Juga: Dumping Limbah B3, Direktur Perusahaan di Pasuruan Diadili, Terancam 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Bambang dijadikan tersangka oleh Subdit Tipiter Polda Jawa Timur. Dia disangka dengan pasal 104 Jo pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik isi 1 kg limbah padat berupa residu dari proses destilasi yang diambil secara random di lahan terbuka di sebelah selatan gudang cat milik Bambang Hariyanto dengan titik koordinat S 07926’36.7 : E 112933’55.6.
Pasca jadi tersangka, Bambang Hariyanto harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang teregister dengan nomor perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Sda.
Dalam proses sidang, Bambang Hariyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang diwakili oleh Eka Prasetya dituntut 8 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Bambang Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana 'melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin'' sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 104 Jo pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Hariyanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian surat tuntutan yang dibacakan Eka Prasetya. (kin)
Editor : Ahmadi