Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusakan Lingkungan di Kota Batam

Reporter : -
Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusakan Lingkungan di Kota Batam
Kerusakan lingkungan berupa kerusakan tanah dan mangrove
advertorial

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan PT TMS sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kerusakan lingkungan berupa kerusakan tanah dan mangrove dengan melakukan penimbunan ekosistem mangrove Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas ±22 hektar.

“Status tersebut ditetapkan setelah melakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap DS (52), Direktur PT TMS,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Balai Gakkum KLHK Sumatera telah melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.

“Tanah dan lingkungan, serta ekosistem mangrove di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan. Hal tersebut terkonfirmasi oleh ahli yang kami periksa. Selain itu, PPNS juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran dari masing-masing aktor untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penimbunan mangrove,” pungkas Subhan.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (Anhar)

Editor : Syaiful Anwar