Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Menghamili Pacarnya Lalu Dipaksa Aborsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi oknum Polisi
Ilustrasi oknum Polisi
grosir-buah-surabaya

Sungguh pilu peristiwa yang dialami seorang wanita berinsial M di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Wanita 23 tahun itu dihamili lalu dipaksa aborsi oleh pacarnya yang merupakan seorang polisi berpangkat Briptu.

Wanita inisial M mengaku telah mengandung anak dari Polisi inisial Briptu WS. Usia kandungannya sudah berusia 7 bulan yang kemudian dipaksa untuk digugurkan alias aborsi dengan cara menenggak belasan pil penggugur kandungan.

"Saya dipaksa minum 11 butir obat penggugur kandungan itu. Saya dipaksa dimasukan ke mulut saya. Saat itu saya hamil sudah 7 bulan itu," kata M kepada wartawan, Sabtu 9 Maret 2024.

M menjelaskan, tindakan aborsi itu tidak hanya dilakukan sendiri oleh sang kekasih, Briptu WS. Dia dibantu oleh empat rekannya, dua orang diantara mereka lulusan dari kebidanan. M pun mengaku dipaksa aborsi di kontrakan Briptu MS di Perumahan Griya Tulus Permai Timuato, Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 20 Desember 2022 lalu.

"Jadi awalnya saya dibawa sama dia (Briptu WS) di rumah kontrakannya di Timuato. Setibanya disana ada 4 orang temannya menunggu. Dua perempuan yang saya tahu lulusan kebidanan. Yang satu perempuan dan satu laki-laki lainnya saya tidak tahu," ungkapnya. (anhar)