Bea Cukai Palembang Hibahkan Mobil BMN untuk Pendidikan
Bea Cukai Palembang hibahkan barang milik negara (BMN) berupa satu unit mobil kepada Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum c.q. Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Pangkalan Balai, pada Jumat (08/03/2024).
BMN diserahkan langsung oleh Edy Gunawan, Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Palembang, kepada Indra Hadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum.
Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
“BMN yang dihibahkan berupa aset tetap berupa alat angkutan bermotor dengan jenis mini bus (penumpang 14 orang ke bawah),” ujar Edy.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Kegiatan serah terima diawali dengan pembukaan, kemudian penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara, dan dilanjutkan dengan penyerahan objek hibah berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BG 1639 IZ.
Edy mengungkapkan bahwa tujuan pemberian hibah ini adalah dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar serta pembinaan anak di Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum c.q. Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Pangkalan Balai.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
“Kami berharap mobil yang dihibahkan dapat memberikan manfaat bagi yayasan, sehingga mendukung perkembangan pendidikan,” pungkas Edy. (dry)
Editor : Ahmadi