Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Reporter : -
Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Tersangka jual beli Sisik Trenggiling
advertorial

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling pada tanggal 14 Mei 2024. Sebanyak 3 (tiga) pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, 2 orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan 1 orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengemukakan, “Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar.”

Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kg Sisik Trenggiling di Kabupaten Kubu Raya

Pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan menangkap 2 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Payakumbuh dan Kabupaten Agam yaitu YEN (44 tahun) dan AP (31 tahun) pada halaman sebuah penginapan di Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Baca Juga: KLHK Gagalkan Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling di Merangin Jambi

Selain pelaku, tim mengamankan 1 tas berwarna cokelat berisi sisik trenggiling ±1,05 kilogram, 1 tas berwarna ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kilogram, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap RA (38) yang merupakan pemilik 1 tas ungu berisi sisik trenggiling ±6,69 kg yang dibawa oleh YEN dan AP saat ditangkap. Dari tangan pelaku RA, tim mengamankan 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 STNK, dan 1 telepon genggam.

Baca Juga: Tersangka Kasus Peredaran dan Perdagangan Sisik Trenggiling di Melawi Siap Disidangka

“Saat ini, barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat, sedangkan ketiga tersangka telah ditahan di RUTAN POLDA Sumbar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sumatera Barat,” ungkap Subhan. (*)

Editor : Redaksi