3 Pendekar Silat Asal Desa Banjaran Diduga Keroyok Pemuda Asal Krian Hingga Tewas
Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan sejumlah pendekar silat yang melakukan pengeroyokan hingga merenggut nyawa pemuda asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban diketahui berinisial SW (20 tahun) tewas usai dipukul menggunakan botol di bagian kepala.
Enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18 tahun), NRE (19 tahun), MNA (19 tahun). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca Juga: Lima Pelaku Aksi Kekerasan di Desa Ngelom Diringkus Polisi
Kemudian inisial EG (19 tahun) dan ADS (18 tahun). Keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Sedangkan tiga pelaku lainnya ditetapkan DPO. Dua diantaranya ABH, dan Ilham Bagus alias Celleng.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 00:30 WIB, pada Minggu (19/5/2024).
Korban yang saat itu sedang ngopi di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditelpon oleh temannya yang memberitahu bahwa ada perguruan silat lain yang mendatangi tempat latihan tersebut. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya korban merapat dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di depan warung di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, korban dihentikan oleh sejumlah pesilat yang merupakan para pelaku.
“Korban sempat ngobrol dengan salah satu orang dari gerombolan tersebut untuk mengklarifikasi terhadap pelaku,” ungkapnya di Mapolres Gresik, Jum’at malam (24/5/2024).
Baca Juga: Motif Pelaku Pembacokan 2 Pemuda di Gresik, Dendam ke Pesilat
Selanjutnya, kelompok pesilat tersebut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga memukul dengan korban dengan botol. Akibatnya, korban mengalami luka berat hingga koma sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo. Karena koma, korban dirujuk ke RSAL Surabaya dan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korbab selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Polisi memeriksa saksi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.
“Kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Antar Kelompok
“Korban meninggal akibat luka di kepala, yang dipukul dengan botol kaca.
Adapun barang bukti yang diamanakan ialah satu botol minuman keras, 4 unit handphone, 2 jaket hoodie, dan 2 kaos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Pan)
Editor : Syaiful Anwar