Galian C Beroperasi Ilegal di Gresik, Lepas Dari Bidikan Penertiban
Kegiatan galian c atau tambang yang terindikasi tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat di Desa kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Titik koordinatnya ialah 7°13'02.2"S 112°33'15.4"E.
Aktivitas penambangan menggunakan ekscavator spek PC 200 serta doser ini dinilai lepas dari bidikan Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga: Perumahan di Desa Kambingan Diduga Beli Material Urug dari Tambang Ilegal
"Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Gresik, kecolongan dengan galian c di Desa Kambingan. Harusnya disidak dan dilakukan upaya penegakan hukum. Karena seperti biasa, pada musim kemarau banyak pelaku galian c membuka usaha dengan mengeruk lahan persawahan," ujar Mohammad Fazly, Sekretaris Pusat Hukum & Studi Nasional (Pushuknas) kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024, saat meninjau lokasi galian c di Desa Kambingan
Dikatakan Fazly, aktivitas galian c ilegal tersebut telah merusak tata niaga material tanah urug khususnya di wilayah Kabupaten Gresik. Karena harga lebih murah dan pelaku usaha galian c ilegal tidak dibebankan retribusi atau pajak daerah.
Baca Juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin
"Itu sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Setiap aktivitas usaha yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib menjadi atensi Kepolisian dan Kejaksaan. Personil Polres Gresik harus ke lokasi dan lakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap pertambangan galian C ilegal di Desa Kambingan tersebut yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegas Fazly.
"Kami selalu mendorong aparat Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan, dan Inspektur Tambang, untuk menindaklanjuti usaha yang berpotensi merugikan keuangan daerah, termasuk aktivitas galian C ilegal di Desa Kambingan ini," jelas Fazly.
Baca Juga: Musim Kemarau Tiba, Muncul Galian C Ilegal Di Desa Kambingan, Gresik
Fazly menerangkan, penanggungjawab galian c di Desa Kambingan ialah seorang Kepala Desa di wilayah Cerme. Material yang digali diperjual belikan dengan harga kubikasi Rp 72.000. Dalam satu rit menggunakan dump truk bisa memuat 8 sampai 10 kubik. Artinya, ratusan ribu rupiah per rit ditransaksikan dari tambang ilegal di Desa Kambingan. Fazly menaksir, sehari dalam kegiatan tambang di Desa Kambingan bisa mencapai puluhan hingga ratusan rit.
Material yang dikeruk atau ditambang ialah tanah sawah dan paras. Material tersebut dikeruk lalu dijadikan bahan urug di lahan yang tak jauh dari lokasi tambang.(*)
Editor : Syaiful Anwar