SMPN 1 Benjeng Digelontor Anggaran DAK Fisik

Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri (UPT SMPN) 14 Gresik atau SMPN 1 Benjeng pada tahun 2024 ini digelontor anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang jumlahnya disebut “wow”. Tidak heran apabila sekolah yang beralamat di Jalan Raya Dermo nomor 5, Desa Dadapkuning, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tersebut melaksanakan beberapa pembangunan fisik.
Dari data yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, terdapat 4 pembangunan fisik yang dilaksanakan serentak di SMPN 1 Benjeng, meliputi :
Baca Juga: Anggaran Dobel Dalam Pembangunan Gedung Sekolah di Gresik, dari Swakelola APBN dan APBD
1. Kegiatan : Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya (1 ruang) sub kegiatan rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana, dan utilitas sekolah. Anggarannya sebesar Rp 151.774.000.
Rehabilitasi ruang UKS
2. Rehabilitasi sedang / berat ruang kelas sekolah (21 ruang) Sub kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah. Anggarannya sebesar Rp 3.517.861.200.
Rehabilitasi sedang / berat ruang kelas sekolah
3. Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya 1 ruang. Luas bangunan 500 m2, dengan anggaran sebesar Rp 668.461.100.
4. Rehabilitasi toilet (jamban). Nilainya sebesar Rp 149.019.000.
Semua pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai 13 Mei 2024 sampai 29 Oktober 2024. Dari petunjuk teknis (juknis) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, pelaksana kegiatan seharusnya dikerjakan secara Swakelola (P2S) UPT SMPN 14 Gresik. Tapi saat meninjau di lokasi proyek, informasi yang berbeda di dapat Media Lintasperkoro.com.
Dari sumber informasi yang didapat saat meninjau lokasi proyek pada Senin, 3 Juni 2024, didapati informasi bahwa pelaksana kegiatan diduga ialah anggota salah satu organisasi perusahaan kontraktor di Kabupaten Gresik. Sedangkan Swakelola (P2S) UPT SMPN 14 Gresik diduga cuma sebatas formalitas.
“Pelaksanaan pekerjaan diborongkan semua ke salah satu organisasi perusahaan kontraktor cabang Gresik. Di aturan Juknis, pelaksanaan kegiatan DAK Fisik harus dengan sistem swakelola, tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Karena pekerjaan DAK Fisik bukan sistim kontraktual, sehingga tidak dibenarkan memakai pihak ketiga, baik itu berbentuk badan hukum PT atau CV. Jadi, tim pengawas harus turun ke lokasi proyek di SMPN 14 Gresik untuk mengetahui langsung pekerjaan yang tidak sesuai juknis ini,” kata Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), dalam keterangannya pada Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga: Anggaran Pemkab Gresik Paling Banyak Dihabiskan untuk Gaji ASN
Selain diduga melanggar juknis, Aris menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (Biaya). Hal itu dibuktikan dengan pemakaian besi kolom campur antara ukuran 8 mm dan 10 mm. Aris menduga, pemakaian besi kolom yang diduga tidak sesuai RAB ini agar pihak pelaksana mendapatkan keuntungan lebih dari proyek tersebut. Akibatnya, bangunan bermutu rendah dan berpotensi tidak berusia lama.
Pemakaian besi kolom yang diduga tidak sesuai RAB
Begitu juga tentang tenaga kerja. Aris menyebutkan, rata-rata tenaga kerja, baik itu sebagai kuli bangunan atau tukang, berasal dari luar wilayah. Upah mereka juga dipotong oleh oknum.
Misal sehari seharusnya dialokasikan upah Rp 150 ribu per hari untuk tukang, tapi diterima tukangnya Rp 130 ribu. Begitu pun upah kuli juga terdapat potongan.
“Diaturan juknis, pekerjanya ialah warga lokal yang ada di sekitar SMPN 1 Benjeng. Pengakuan mandor, pekerjanya bukan dari warga sekitar. Kami berharap, Dinas Pendidikan dan pengawas agar terus melakukan pengawasan terhadap proyek di SMPN 1 Benjeng ini. Jangan sampai jadi bahan bancakaan,” tegas Aris.
Terkait keberadaan tenaga kerja dibenarkan oleh Pangat selaku Kepala Tukang di Pekerjaan di SMPN 1 Benjeng. Kata Pangat, tukang diberi upah Rp 150 ribu per hari, dan kuli diberi upah Rp 120 ribu per hari. Namun ada potongan.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS
“Ada 36 kuli. Yang membayar Pak Amir,” kata Pangat.
Pangat
Untuk informasi, DAK Fisik anggarannya bersumber dari APBN melalui Kementrian Pendidikan RI. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk DAK Fisik khusus pendidikan di Kabupaten Gresik, tahun 2024 ini sebesar Rp 13,328 miliar. DAK Fisik Pendidikan ini akan menyasar 3 jenjang Pendidikan, mulai dari PAUD, SD dan SMP. Untuk DAK Fisik jenjang SMP sebesar Rp 6,262.106 miliar, PAU sebesar Rp 872,333 juta, dan SD sebesar Rp 5,563 miliar.
Alokasi DAK Fisik untuk pendidikan di Kabupaten Gresik tahun 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023, yang dialokasikan sebesar Rp 15,2 miliar. (did)
Editor : Syaiful Anwar