Polsek Simokerto Tangkap Bandit Curanmor yang Beraksi di 33 Tempat

Reporter : -
Polsek Simokerto Tangkap Bandit Curanmor yang Beraksi di 33 Tempat
Kompol Moch. Irfan menunjukkan barang bukti
advertorial

Beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya, bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

Kompol Moch. Irfan selaku Kapolsek Simokerto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Iksan Jaelani (32 tahun), saat ia melakukan aksi pencurian di depan RSU Soewandi bersama rekannya inisial T (DPO).

Baca Juga: Kapolsek Simokerto Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Judi Online di Muhammadiyah 1 Surabaya

“Dari pengungkapan kasus curanmor 33 TKP itu, 32 TKP diantaranya dilakukan oleh tersangka Iksan Jaelani di wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya,” ungkap Kompol Irfan.

Kompol ifan menyatakan, tersangka Iksan mengaku bahwa dalam satu minggu mereka melakukan aksi pencurian motor di Surabaya sebanyak 3 kali, dengan menggunakan kunci model ketapel yang diselipkan di bawah kemaluannya.

“Tersangka berangkat dari rumahnya di Kombengan, Kabupaten Bangkalan, Madura, kemudian beraksi melakukan pencurian di Surabaya. Setelah berhasil mendapatkan motor curian, mereka langsung dibawa dan dijual ke Madura,” katanya.

Baca Juga: 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Kejahatan Malam Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto

Irfan mengungkapkan, setelah sampai di Madura, motor curian itu plat nomor asli kendaraan dilepas kemudian dibuang di Sungai. Kemudian dijual kepada seseorang penadah inisial MT (DPO) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

“Modus tersangka saat keadaan sepi, sepeda motor tidak dijaga pemilik, Iksan mendekati motor korban lalu memasukkan kunci palsu. Setelah menyala kemudian dibawa kabur,” tutur Irfan, pada Selasa (11/06/2024).

Baca Juga: Kapolsek Simokerto Ajak Masyarakat Makan dan Joget Bersama Rayakan HUT Bhayangkara ke 78

Irfan menambahkan, selain mengamankan Iksan, Polisi menyita dua kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi, satu kunci T untuk pegangan penyambung kunci L dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya, Iksan dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan (R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (Pan)

Editor : Syaiful Anwar