Judi Sabung Ayam dan Cap Djikie di Desa Jogjati Mencoreng Nama Pasuruan sebagai Kota Santri
Kultur pesantren sangat lekat di Kota Pasuruan. Di wilayah yang terdiri dari 4 Kecamatan bercokol beberapa pondok pesantren, diantaranya Pondok Pesantren AT tarbiyatus Salafiyah, Pondok Pesantren Al Munawaroh, Pondok Pesantren Al-Arghob, Pondok Pesantren Bustanul Huda, dan beberapa lagi.
Sayangnya, kota santri yang selama ini melekat sebagai julukan Kota Pasuruan ternodai oleh adanya perjudian sabung ayam dan cap djikie. Seperti yang ada di Desa Jogjati, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Aparat penegak hukum setempat seolah tak bernyali untuk menertibkan praktik judi sabung ayam dan cap djikie di Desa Jogjati tersebut. Lantaran ada dugaan, praktik perjudian tersebut dibekingi oleh oknum perangkat desa.
Baca Juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
"Tidak ada yang berani menertibkan. Sekelas Polsek saja dianggap enteng. Mereka yang jadi beking kenalannya sampai ke petinggi kepolisian. Makanya judi masih jalan," ungkap Hamzah, warga sekitar yang sering ke lokasi judi tersebut.
Bagi pelaku, kata Hamzah, judi sebagai hiburan. Disisi lain, judi sabung ayam sebagai ajang pembuktian ayam jago siapa yang menang.
Baca Juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
"Karena jika sudah masuk ke lingkaran perjudian tersebut, tidak sedikit yang kecanduan. Ujungnya uang yang seharusnya dibuat hal-hal yang bermanfaat digunakan untuk judi. Itu tidak boleh dibiarkan. Polres Kota Pasuruan atau Polda Jawa Timur harus turun ke lokasi perjudian di Desa Jogjati," katanya. (*)
Editor : Syaiful Anwar