Kronologi Guru SDN Bening Ditipu Mantan Muridnya, 2 Mobil dan 1 Motor Digondol

Reporter : -
Kronologi Guru SDN Bening Ditipu Mantan Muridnya, 2 Mobil dan 1 Motor Digondol
Basuki (kanan) saat mau malapor ke Polres Mojokerto

Seorang wanita yang pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, bisa disebut sebagai murid yang durhaka. Bagaimana tidak, bukannya membalas jasa-jasa gurunya, sebaliknya, dia menipu gurunya yang bernama Basuki.

Wanita tersebut berinisial Sdri. HA. Akibat dari perbuatan HA, Basuki kehilangan 2 unit mobil dan 1 unit motor, yakni 1 unit Toyota Avanza, 1 unit pick up Grand Max, dan 1 unit motor Honda Scoopy. Peristiwa tersebut diceritakan oleh Basuki kepada Media Lintasperkoro.com secara runtut.

Baca Juga: Satsamapta Polrestabes Medan Tangkap Dua Pencuri Besi

Pertama, 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam, nomor Polisi S 1095 PZ, nomor rangka/mesin : MHKAB1BY6PK046055/2NRG992168, atas nama Mimik Wigiartiningtyas (istri Basuki). Dijelaskan Basuki, HA datang bersama dengan temannya Tk ke rumah dinas guru SDN Bening pada 31 Maret 2024. Kedatangan HA bermaksud meminjam mobil Basuki jenis Avanza.

HA menyebutkan, mobil tersebut bukan untuk dipakai dirinya, melainkan dipakai inisial Sdr. Tw yang disebut anggota Polres Mojokerto. Karena percaya, Basuki mengiyakan. Lalu, karena Sdri. HA tidak bisa menyetir mobil, temannya yang berinisial Sdri. Tk mengemudikan mobil tersebut.

Setelah beberapa hari mobil tidak dikembalikan oleh HA. Basuki menghubungi HA. Jawaban HA, mobil dipakai operasional anggota Polres Mojokerto yang berinisial TW.

“Di hari Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 kemarin, mobil kembali dan sempat saya pakai kurang lebih 5 hari. Lalu dipinjam lagi oleh HA dengan alasan mau dipakai operasional oleh Pak Tw, anggota Polres Mojokerto. Katanya, Polres Mojokerto kekurangan mobil operasional,” jelas Basuki.

Setelah Lebaran itu, HA bersama Tk datang ke rumah dinas Basuki lagi. Kepada Basuki dan istrinya, HA menyampaikan rincian biaya jasa pakai mobil yang katanya dari Tw. Setelah itu, HA membawa mobil Avanza milik Basuki.

“Rincian biaya yang disebut HA hanya hitung-hitungan di atas kertas. HA tidak memberikan uang sepeserpun. Alasannya, uang itu mau dipinjam dulu dan akan dikembangkan untuk bisnisnya. Dia janji bagi hasil bisnisnya kepada saya dan istri saya di akhir totalan usahanya,” ungkap Basuki.

Kedua, 1 unit mobil jenis Daihatsu Grand Max, warna hitam, nomor Polisi S 8020 NJ, nomor rangka/Mesin : MHKP3BA1JNK179780/K3MJ28926, atas nama Basuki.

Basuki menjelaskan, pada 3 April 2024, HA bersama Tk datang lagi ke rumah dinasnya. Dia mengutarakan jika mau meminjam mobil Daihatsu Grand Max. Masih dengan alasan yang sama, yaitu dipakai Polres Mojokerto. Dikatakan Basuki, HA bilang bahwa Polres Mojokerto kekurangan mobil untuk kegiatan penyelidikan kasus dan akan memberikan uang jasa pinjaman mobil dihitung sesuai pemakaian/selama sampai mobil dikembalikan.

“Waktu itu, HA juga menyampaikan rincian biaya yang katanya jasa sewa dari Tw. Namun, yah hanya rincian di atas kertas dan uangnya tidak ada. Lalu HA meminjam KTP saya dan istri, juga KK (Kartu Keluarga). HA juga minta nomor rekening BCA saya. Alasannya diminta Tw untuk dibuatkan kontrak kerjasama dan pengajuan bonus akhir bulan sebesar Rp 500 ribu/bulan untuk setiap kendaraan yang dipinjam/dipakai. Tanpa merasa curiga, istri saya memberikan foto copy KTP dan KK serta nomor rekening BCA atas nama saya kepada HA,” jelas Basuki.

Ketiga, 1 unit Motor Honda Scopy, warna merah hitam, nomor polisi S 6836 NAS, nomor rangka/mesin : MH1JM313XLK479114, atas nama : Mimik Wigiartiningtyas (istri Basuki).

“Waktu meminjam sepeda motor Scopy itu, seingat saya pertengahan bulan Ramadhan (Maret 2024). HA datang ke rumah saya, katanya sepeda motor itu mau dipakau operasional Polres Mojokerto. HA selalu menyebut nama Pak Tw. Namun sepeda motor dan 2 mobil saya hingga selesai Lebaran sampai hari ini tidak dikembalikan,” ungkap Basuki.

Dugaan penipuan

Basuki menjelaskan, pada 5 April 2024, HA bilang bahwa ada transfer uang sebesar Rp 5 juta masuk ke rekening BCA milik Basuki. HA bilang ke Budi jika uang tersebut dari rekan kerjanya yang dititipkan ke rekening Basuki.

“Lalu tak lama, HA datang minta uang Rp 5 juta tersebut. Karena HA tidak menunjukkan bukti transferan, saya mengecek di m-Banking BCA. Dan benar, tabungan saya ada uang masuk sebesar Rp 5 juta. Lalu saya menyuruh istri saya untuk memberinya uang cash (kontan) sebesar Rp. 5 juta ke HA karena kebetulan istri saya di rumah punya uang cash. Saat itu, saya sempat menanyakan dimana mobil saya dan gimana kondisinya, HA mengatakan masih dipakai orang Polres Mojokerto,” ungkap Basuki.

Kemudian pada 13 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB, HA telpon ke nomor Whatsapp milik Basuki. Dan yang menjawab istri Basuki. Melalui sambungan telpon tersebut, HA mengatakan bahwa ada yang sebesar Rp 17 juta masuk ke rekening Basuki.

HA bilang ke Basuki jika uang tersebut merupakan uang dari Tw yang baru melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan ditebus Rp 50 juta. Namun, pelaku hanya punya uang Rp 17 juta. Uang itu ditransfer ke rekening BCA milik Basuki.

“HA mengatakan, terkait uang Rp 17 juta tersebut bilangnya mau dititipkan ke rekening Tk, tapi Tw tidak percaya dengan Tk dan Tw katanya memilih memakai rekening saya untuk dititipin uang transferan Rp 17 juta tersebut,” kata Basuki.

Keesokan harinya pada 14 April 2024 sekitar jam 07.00 WIB, HA datang ke rumah dinas Basuki dan meminta uang yang ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 17 juta. Basuki meminta istrinya menyerahkan uang tersebut secara tunai.

“Kebetulan waktu itu di istri saya ada uang simpanan keluarga secara tunai milik anak saya,” kata Basuki.

Selanjutnya pada 8 Mei 2024 dikisaran jam 13.00 WIB, HA datang ke rumah dinas Basuki lagi. Kali ini, HA meminjam uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk pengembangan usahanya dan berjanji dikembalikan dalam tempo 1 bulan. Namun sampai sekarang uang tidak dikembalikan.

Baca Juga: Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Kempes Ban

2 mobil dan motor Basuki digadaikan

Pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar jam 19.00 WIB, Tk bersama dengan Sl (suami Tk) dan Yt datang ke rumah dinas Basuki. Dia menyampaikan bahwa 2 unit mobil dan motor Basuki digadaikan oleh HA. Mendapat kabar tersebut, Basuki tidak percaya dengan tindakan HA yang merupakan mantan muridnya.

Tk menyebutkan, mobil Avanza digadaikan ke orang dari Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mobil Grand Max digadaikan ke orang dari Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dan sepeda motor Scoopy digadaikan ke orang di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, melalui Yt, tetanggannya.

“Saya dan istri kaget lalu. HA saya telpon berulangkali lewat WhatsApp dan telpon biasa, tapi tidak dijawab. Selanjutnya saya dan keluarga berusaha mencari Informasi keberadaan kedua mobil tersebut melalui GPS yang dipasang di mobil. Saat itu sesuai petunjuk signal GPS, Mobil Grand Max berada di Pungging. Sedangkan mobil Avanza sesuai GPS ada di daerah Trowulan,” jelas Basuki.

Setelah mendapat petunjuk dari GPS, Basuki dan keluarganya pada Minggu (19/5/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, datang ke lokasi sesuai sinyal GPS.

“Di alamat tersebut, saya bertemu pemilik rumah yang mengaku bernama Rk. Saya menanyakan mobil saya. Malah, saya dicurigai seolah telah melakukan penipuan dengan modus gadai menggadai mobil. Padahal saya sekeluarga sudah menceritakan kronologi mobil dibawa HA dan Tk, dan tidak pernah merasa menggadaikan maupun niatan menggadaikan,” ujar Basuki.

Pada saat itu, Rk menunjukkan ke Basuki surat kuasa dari Sdri. DN. Rk bilang jika Basuki telah menerima transfer uang Rp 17 juta dari Sdri DN.

“Menurut Rk, itu bukti kejahatan modus gadai menggadai mobil yang saya lakukan bersama HA. Padahal saya tidak pernah menerima atau melihat bukti transferan tersebut dari HA. Saya sudah menjelaskan kepada Rk masalah uang Rp 17 juta tersebut. Namun, apa yang saya sampaikan ke Rk tidak ditanggapi dan tetap menuduh saya sebagai pemain mobil gadai menggadai,” kata Basuki.

Menurut Basuki, dia akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terhadap DN. Dasarnya karena Basuki telah menerima uang Rp 17 juta yang ditransfer DN ke rekening BCA atas nama Basuki.

Basuki tetap membantah bawa dia tidak pernah menggadaikan mobilnya ke DN. Dan itu semua permainan dari HA tanpa sepengetahuan HA.

Kemudian esok harinya, Rk datang ke rumah Basuki. Disitu Rk mengatakan jika selesai dari Polda Jawa Timur dan sengaja mampir untuk menanyakan pertanggungjawaban Basuki terkait mobil Avanza. Dia juga menegaskan apabila uang Rp 17 juta sudah diminta oleh HA karena pada waktu itu HA bilang uang titutpan dari Tw. 

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Kompak Curi Motor di Wilayah Sidoarjo

“Karena saya tidak paham hukum, saya curhat ke mantan murid saya, yaitu Shodikin. Shodikin meminta saya membuat surat pengaduan dan menerangkan seluruh kronologi kejadian dari awal saya kenal dengan HA dan Tika,” ungkap Basuki.

Basuki beralasan, dia meminjamkan mobilnya ke HA karena HA dan Tk adalah tetangga desanya. Basuki juga tahu rumah serta keluarganya.

“Saya bersama istri tidak menaruh curiga apapun sehingga mobil Avanza, saya berikan untuk dibawanya yang katanya dipakai Tw, anggota Polres Mojokerto. Saya katanya akan mendapat jasa sewa serta bonus bulanan dari mobil-mobil dan sepeda saya yang dipakai operasional oleh Polres  Mojokerto,” jelas Basuki.

“Saya dan keluarga tidak menyangka jika akan begini jadinya. Kami ditipu oleh HA. Saya tidak pernah menyuruh mereka menggadaikan mobil saya maupun sepeda motor saya,” jelas Basuki.

Setelah membuat pengaduan, sebelumnya Basuki berkoordinasi dengan pihak PT Mandiri Tunas Finance di Jl. Bayangkara nomor 101 Mojokerto, dan BCA Finance di Jl. Raya Jabon KM 5, Jokodayo, Jabon. Upaya itu dilakukan Basuki karena mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Grandmax dalam masa cicilan/angsuran. Basuki juga meminta surat keterangan dan bukti kepemilikan serta data kendaraan untuk melengkapi syarat pelaporan kepolisian.

Di lain pihak, DN saat ditemui di tempat kerjanya menyerahkan kasus tersebut ke Rk yang telah diberi kuasa hukum untuk menanganinya.

Saat dihubungi, Rk mengaku telah menerika Surat Kuasa dari DN. Dari Rk itulah didapat informasi bahwa HA telah menggadaikan mobil Basuki ke DN sebesar Rp 17 juta. Saat menggadaikan tersebut, mobil milik Basuki yang mengemudikan ialah Tk. Juga ikut serta Sl, Sls, dan Yd.

Dari keterangan Rk, mereka itu adalah pemain gadai mobil. Rk menyinggung ini permainan mereka dengan Basuki selaku pemilik mobil karena pada saat digadaikan, disertakan juga foto copy KTP dan KK sesuai dengan STNK Avanza yang digadaikan HA.

HA saat didatangi di kediamannya di Dusun Bacem, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tidak ada di tempat. Menurut keterangan tetangganya, sudah seminggu HA tidak terlihat di rumahnya.

Fakta lain ditemukan bahwa mobil Grand Max dipegang oleh pengusaha barang bekas (rongsokan) yang berdomisili di Desa Karangandong. Pengusaha asal Kabupaten Sampang tersebut menceritakan, mobil tersebut didapat dari adiknya yang bernama Mj. Mobil awalnya didapat Mj dari HA dengan biaya gadai sebesar Rp 20 juta.

Lalu pada 5 April 2024, minta tambahan lagi Rp 5 juta dengan surat perjanjian baru. Namun masih atas nama Mj (adiknya) dan ditanda tangani bermaterai oleh HA. (*rif)

Editor : Syaiful Anwar