Bea Cukai Tindak 150 Ballpress Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan

Reporter : -
Bea Cukai Tindak 150 Ballpress Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan
150 Ballpress Pakaian Bekas
advertorial

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan 150 ballpress berisi pakaian bekas di wilayah Perairan Sungai Asahan, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat, 14 Juni 2024. Seluruh barang ilegal tersebut diangkut dalam kapal kayu KM ELZA GT 15 yang diduga berasal luar daerah pabean Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa ballpress dari luar daerah pabean Indonesia di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan. Menindaklanjutinya, tim dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung pun segera turun melakukan pemeriksaan di wilayah perairan Batubara dan Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal BC 15031.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

Sekitar pukul 23.00 WIB tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung mendapati penglihatan sebuah kapal kayu bermuatan barang di palka dengan tutup terpal memasuki Sungai Barum. Benar saja, setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan, tim menemukan sebuah kapal KM ELZA GT 15 dengan muatan barang ilegal berupa 150 ballpress berisi pakaian bekas.

Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

“Tim segera menindak dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kebutuhan pemeriksaan selanjutnya. Untuk ABK diketahui melarikan diri dengan melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan, kami pun sedang menindaklanjutinya,” papar Encep.

Pakaian bekas termasuk barang larangan impir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dari sektor ekonomi, hal ini sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKMsehingga terancam tutup atau bangkrut. Sedangkan dari segi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Penindakan terhadap impor barang ilegal adalah wujud komitmen kami menjaga masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan. Seperti halnya penindakan ini yang kami lakukan secara sinergis, antara lain oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Kuala Tanjung dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai,” pungkas Encep. (*)

Editor : Syaiful Anwar